progresifjaya.id, JAKARTA – Peringatan keras bagi pemilik dan pengelola tempat usaha bakal diberi sanksi peringatan hingga penutupan sementara jika kedapatan melanggar aturan pelaksanaan masa ketat Pembatasan Sosisl Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi COVID 19.
Peringatan tersebut ditujukan kepada tempat usaha kuliner terdiri dari rumah makan, cafe dan penjual aneka jenis minuman di wilayah Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Monitoring dan sosialisasi sudah dilakukan dengan cara menempelkan surat edaran terkait aturan PSBB bagi pemilik tempat usaha di sejumlah tempat terbuka di wilayah kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Lurah Rawajati, Rudi Budijanto, saat monitoring mengakuinya, salah satu aturan dalam
surat edaran PSBB adalah tidak boleh makan di tempat. “Tempat usaha akan dimonitoring petugas,” tegasnya.
Diungkapkannya, monitoring dilakukan petugas gabungan dari aparatur kelurahan, Satpol PP, TNI, Polisi, Dekel serta FKDM, dengan mengecek secara langsung apakah pemilik tempat usaha sudah mematuhi aturan pelaksanaan PSBB yang ditetapkan.
Setidaknya, jelasnya, ada 20 tempat usaha kuliner yang dimonitor atau dalam pengawasan antaranya yang berada di Kalibata City, loksem pedagang duren, Jalan Rawajati Barat, Raya Kalibata dan Rawajati Timur II. “Jangan ada yang melanggar,” harapnya.
Penulis/Editor: M. Maruf