Thursday, March 20, 2025
BerandaHukum & KriminalBabinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Koja Dampingi Proses Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Waris

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Koja Dampingi Proses Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Waris

progresifjaya.id, JAKARTA – Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Koja  beserta Sekel dan Kasipemnya mendampingi  penyelesaian sengketa lahan antara waris. Yang sebelumnya sudah diputuskan oleh pengadilan Agama Jakarta Utara yang menetapkan bahwa waris mendapatkan  bagian bagian yang sudah diputuskan PA Jakut.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi dalam mediasi sengketa lahan di Jalan Deli Lorong 26 RT 03 RW 03 Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara perlu pendampingan mediasi dari jajaran Kelurahan Koja.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Koja H Sutarto menjelaskan tak ada lagi yang perlu diperdebatkan dalam permasalahan ini, sebab dalam keputusan Pengadilan Agama telah dan jelas pembagiannya.

“Jadi para saudara-saudara menerima dan saling legowo, kalian semua telah dilahirkan pada ibu yang sama, satu darah yang seharusnya saling menjaga  tali persaudaraan adik dan kakak,” ucap dia kepada para waris yang hadir di Balai Warga 03 Kelurahan Koja.

“Memang tak gampang bagi kami untuk menyelesaikan  perkara waris jika belum bisa memahami kriteria masing-masing waris,” tambah Sutarto.

Babinsa Koramil 01/Koja 0502, Sertu Suprayitno mengatakan permasalahan sengketa lahan seperti ini sering terjadi dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.

Suprayitno juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan seperti halnya yang terjadi saat ini.

Permasalahan klaim batas tanah antara waris yang ada di RT 03 ini harus diselesaikan dengan cara mediasi karena pihak pihak bersikukuh klaim lahan tanah yang disengketakan tersebut adalah milik mereka.

“Untuk meredam adanya perselisihan, Babinsa dan Bhabinmas turun langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi,” kata Sertu Supra sapaan akrabnya.

Selain Babinsa, mediasi dihadiri LMK Kelurahan Koja Bang Black, Ketua RW 03 Anas. Setelah dilakukan mediasi yang panjang akhirnya diambil kesepakatan bersama dan menerima hasil keputusan dari Pengadilan Agama.

Penulis: Slamet

Artikel Terkait

Berita Populer