Friday, September 20, 2024
BerandaTNI/PolriBabinsa Kelurahan Karang Anyar Himbau Warga Terapkan Pergub DKI Jakarta No. 51

Babinsa Kelurahan Karang Anyar Himbau Warga Terapkan Pergub DKI Jakarta No. 51

progresifjaya.id, JAKARTA – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Karang Anyar anggota Koramil 02/Sawah Besar, Serda Faisal bersama Tiga Pilar wilayah Karang Anyar melaksanakan himbauan penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kepada warga yang sedang beraktifitas di pasar tradisional Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2020).

Serda Faisal dikesempatan itu mengatakan, bila himbauan tersebut menekankan warga patuh pada protokol kesehatan.

“Kami mengimbau warga agar selalu memakai masker dan jaga jarak aman saat melakukan aktivitas jual beli dipasar,” jelas Faisal.

Optimalkan himbauan, Babinsa dan jajaran tiga pilar berkeliling memasuki berbagai area pasar. Selain kepada pedagang dan pengunjung, himbauan juga dilakukan kepada warga sekitar pasar.

Cek sarana prasarana (Sarpras) protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan maupun cek suhu tubuh pun dilakukan Babinsa dan jajaran lainnya.

Sumber: Pendim 0501/JP BS

Editor: Ebenezer

Artikel Terkait

Berita Populer