progresifjaya.id, LEBAK – KPU Kabupaten Lebak, Banten, mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan. Para calon kepala daerah itu harus mengumpulkan 68.162 KTP warga Lebak.
Pengumuman itu disampaikan KPU Lebak lewat surat bernomor 142/PL.02.2-PU/3602/2024. Surat ini ditandatangani Ketua KPU Lebak Dewi Hartini tanggal 5 Mei 2024.
“Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih,” ujar Dewi dalam pengumuman, belum lama ini (6/5/2024).
Dewi menjelaskan, dukungan pemilih ini diambil 6,5 persen dari 1.048.643 daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga, katanya, jumlah minimal dukungan pada jalur perseorangan sebanyak 68.162 pemilih.
Dewi mengatakan KTP yang dikumpulkan para bakal calon sedikitnya berasal dari 15 kecamatan di Lebak. Pemilik KTP itu juga harus terdata di daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Kabupaten Lebak.
“Dan minimal sebaran di 15 kecamatan pada wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dewi mengatakan penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Mei 2024. Para calon perseorangan harus menyerahkan dokumen persyaratannya ke kantor KPU Lebak. Selain menyerahkan dokumen fisik, para calon juga harus mengunggahnya ke aplikasi Silon.
“Dokumen pernyataan dukungan yang dituangkan dalam formulir model B.1-KWK Perseorangan yang dibubuhkan KTP-el pendukung yang diunggah ke dalam Silon,” ujarnya. (R. R)