progresifjaya.id, JAKARTA – Â Ratusan petugas gabungan dikerahkan ke wilayah sekitar Kompleks Permata Hijau, RT 11/12, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk membongkar, dan menertibkan Bangli (Bangunan Liar) di atas tanah milik Pemprov DKI, Rabu (27/9/2023).
Di atas lahan tersebut didirikan bangunan semi permanen oleh pendatang. “Hari ini kita mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta yang luasnya 1.800 tercatat dalam data Badan Aset. Total personel gabungan TNI, Polri, PPSU, Sudinhub, dan lainnya yang diturunkan 600 orang. Khusus personel Satpol ada 200 orang, tutur, Â Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi.
Arifin menuturkan, penertiban bangunan semi permanen itu dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah tercatat dalam Badan Aset. Setelah pembongkaran, petugas melakukan pemagaran agar tidak lagi didirikan bangunan-bangunan semi permanen.
Pengamanan aset yang dilakukan petugas gabungan bersama Badan Aset itu bertujuan untuk memastikan semua aset pemda bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI.
Bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menyerobot lahan aset pemerintah. “Jadi Satpol PP tegak lurus bersama Badan Aset untuk mengamankan semua aset-aset kita,” tuturnya. Kata Arifin,
Pemkot Jakarta Selatan dan Satpol PP sejatinya telah memberikan surat peringatan kepada pihak-pihak yang menghuni lahan milik Pemprov DKI tanpa izin itu, untuk segera membongkar bangunan semi permanen dan meninggalkan lahan itu.
Namun, masih ada pihak yang membandel tidak mengosongkan lahan itu. “Satpol PP sudah melakukan prosedur pelaksanaan penertiban itu sesuai dengan ketentuan SOP. Sudah dikeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang memasuki pekarangan ataupun menyerobot menempati tanpa hak,” katanya.
Hal senada dituturkan, Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Drs.Mahludin. MM menurutnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan secara berkala terus menerus melakukan berbagai upaya dalam pengaman asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di wilayah Kota Adminstrasi Jakarta Selatan.
Dalam pengamanan asset ada dua langkah aspek yang dilakukan antara lain terdiri dari legalitas asset melalui program sertifikasi, dan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah dan bangunan tanpa ijin di atas tanah asset milik Pemprov.
Penertiban kali ini dilakukan merupakan bagian pengamanan asset milik Pemprov DKI Jakarta cq. Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanianyang tercatat didalam  Kartu Inbventaris Barang (KIB A) nomer register 000001 dan 000003 dengan total luas 8.100 meter persegi dengan alak hak berupa Sertifikat Hak Pakai No.446 dan 467/Grogol Selatan.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi