progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 100 personil gabungan terdiri dari Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), PPSU (Petugas Penanganan Sarana Umum), Sudin LH (Ligkungan Hidup), Sudin SDA (Sumber Daya Air) dan Sudin Bina Marga bongkar Bangli (Bangunan Liar) Eks Tugu 66 Kolong Jembatan, HR. Rasuna Said, di Wilayah Kelurahan Guntur dan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Penertiban dan pembongkaran bangunan liar merupakan langkah penataan lingkungan dalam rangka mengembalikan fungsi, lahan itu akan ditata untuk dijadikan ruang terbuka hijau, agar lingkungan tertata serta asri”.
Hal ini, diungkapkan Camat Setiabudi, Iswahyudi saat meminpin langusung, penetiban Bangli.
Lebih lanjut, dituturkannya, penertiban bangunan semi permanen yang dihuni secara liar merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial di masyarakat, tutur, Iswahyudi
“Saat penertiban dan pembongkaran Bangli ditemukan 7 orang penghuni. Bagi penghuni yang memiliki identitas atau KTP DKI Jakarta dipastikan akan dipindah untuk bisa tinggal di Rusun (Rumah Susun)”, tutur, Camat Setiabudi
Iswahyudi menambahkan, setelah dibongkar, pihaknya akan segera melakukan pemagaran. “Guna menghindari kembalinya lokasi digunakan secara illegal. Dengan secepatnya akan dipagar, untuk sementara dipagar dengan bambu. Selain itu juga akan dijaga sejumlah personel termasuk Sat Pol PP,” imbuhya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi