Sunday, March 23, 2025
BerandaBerita UtamaBangunan Tua Tidak Layak Huni di Jalan Pasat Pagi No 109, Roa...

Bangunan Tua Tidak Layak Huni di Jalan Pasat Pagi No 109, Roa Malaka, Harus Ditertibkan agar Tak Membahayakan Masyarakat Sekitar

progresifjaya.id, JAKARTA – Iwan Chandra Sinyem melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan, Tambora, Jakarta Barat, memohon kepada Bapak Gubernur Jakarta dapat menertibkan bangunan tua yang rawan bencana atau rawan memakan korban jiwa dan berharap Gubernur Jakarta juga dapat menguji kelayakan bangunan tua tersebut.

Pasalnya, kondisi bangunan yang berada di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 RT 003/RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang sudah tua, rapuh dan rusak dan besar kemungkinan dapat membahayakan lingkungan atau masyarakat sekitar karena bangunan tua tersebut telah roboh pada tanggal 2 Juni 2024 yang disebabkan oleh hujan.

“Bangunan tua yang rawan bencana dan rawan memakan korban jiwa tersebut ditakutkan akan memakan korban jiwa dikemudian hari apabila tidak ditertibkan,” ujar Irfan Fadhly Lubis, SH., dari LBH Galang Kemajuan Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (10/6).

“Kami mewakili klien kami yang bernama Iwan Chandra Sinyem selaku pemilik tanah dan bangunan yang berada di Jalan Pasar Pagi Nomor 109, RT 003/RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 771 dan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 33 Tanggal 25 November 2014,” jelasnya.

Alasan kami memohon untuk ditertibkan oleh para pejabat yang berwenang, kata Irfan, karena tanah dan bangunan klien kami ditempati oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin untuk menempati tanah dan bangunan tersebut.

“Kami berharap agar bangunan tua tersebut dibongkar atau dirobohkan saja dan kemudian dibangun kembali agar masyarakat sekitar merasa aman dan tenang berada di lingkungan tersebut,” ucapnya.

“Kami memohon agar permohonan klien kami ini dapat dibantu untuk dilaksanakan, karena klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan yang sah dihadapan hukum akan bertanggungjawab untuk merenovasi bangunan tersebut,” sambungnya.

Ia menerangkan, bahwa klien kami sangat khawatir dengan adanya kejadian ini.

“Klien kami sangat takut karena ini menyangkut nyawa orang banyak yang berlalu lalang melintasi lingkungan tersebut dan setelah kejadian tersebut pintu pagar jalanan menuju lingkungan tersebut ditutup hingga menganggu aktifitas masyarakat setempat, karena jalanan tersebut merupakan jalanan yang cukup aktif untuk dilalui,” tegasnya. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer