Monday, September 16, 2024
BerandaTNI/PolriBangunan UMC Tak Berizin, Iwan Suroso: Masalah Penindakan Tunggu Perintah Bupati

Bangunan UMC Tak Berizin, Iwan Suroso: Masalah Penindakan Tunggu Perintah Bupati

progresifjaya.id, KABUPATEN CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas teknis lainnya bertemu dan membahas terkait bangunan di Jalan Fatahilah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bangunan yang terlihat sudah berdiri kokoh digunakan untuk sarana pendidikan Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kasusnya sempat viral di media cetak dan online.

Hal ini dibenarkan  Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso yang menyebutkan, pertemuan ini antara Satpol PP dan semua dinas teknis seperti Dinas Perizinan, Dishub, Damkar, Dinas Pertanian, Dinas LH, Kinrum dan bagian hukum.

Katanya, membahas tindak lanjut tentang UMC yang telah beredar di media baik cetak dan online. “Kalau masalah penindakan itu ranahnya Pak Bupati, hasil pertemuan ini masing-masing dinas akan mengevaluasi dengan kapasitasnya,” jelasnya, Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut dari diskusinya, Iwan menjelaskan, hasil pertemuan ini akan dibawa bagian tingkat lebih tinggi, mengingat dalam pertemuanya hanya dihadiri kasi dan kabid. “Nanti kalau rananya sudah ke tingkat yang lebih tinggi kita tidak mengikuti karena ranahnya sudah kepala dinas,” tutupnya.

Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya telah ramai pemberitaan seperti dikutip dari kabarcirebon.com, bahwa bangunan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) seluas 10 ribu meter persegi tersebut dipersoalkan. Pasalnya, bangunan dengan luas 10 ribu meter persegi itu, diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kondisi itu pun disesalkan Jaringan Aktivis Cirebon (JAC) yang menuntut pihak kampus meminta dinas teknis bertanggung jawab atas kecerobohan tersebut. “Aneh, bangunan yang begitu megah untuk sarana pendidikan justru tidak mengantongi IMB. Ini jelas melanggar amanat undang-undang,” jelas Alan dari perwakilan JAC.

Menurutnya, UMC harus dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari nilai bangunan yang telah dibangun sesuai Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung karena tidak mengantongi IMB.

“Kami juga menuntut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bertanggung jawab. Karena dinilai telah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi,” ucap Alan.

Penulis: Slamet

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer