progresifjaya.id, JAKARTA –Banjir longsor di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan yang terjadi pada 10 Oktober 2020, lalu, yang menelan korban jiwa serta memporakporandakan puluhan rumah warga itu, diduga diakibatkan longsornya turap salah satu pengembang kawasan Perumahan Melati Residence, akan segera dilakukan evalusi.
“Peristiwa longsornya turapnya milik perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jakarta Selatan akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebutkan, ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan,” tutur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sebagaimana dilansir salah satu media online nasional, Minggu (18/10/2020).
Wagub menjelaskan, bangunan permukiman tidak diperbolehkan didirikan di pinggir sungai. Sebelum ada turap, lahan di perumahan Melati Residence yang berbatasan dengan sungai itu berkontur landai yang lahannya kemudian diratakan menggunakan tanah urukan, dan pihak pengembang perumahan lalu membangun turap di pinggir sungai dan berbentuk tegak lurus, jelasnya
Lebih lanjut dijelaskannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini sedang melakukan evaluasi tata ruang. Dengan demikian, siapa pun yang melanggar aturan tata ruang bakal dikenai sanksi.
“Siapa pun nanti kalau ada yang melanggar tata ruang kami akan beri sanksi termasuk ke kasus yang terjadi di Ciganjur tersebut,” tegas, Bang Ahmad Riza.
Disisi lain dijelaskan, pihaknya memerintahkan seluruh lurah dan camat untuk memeriksa adanya potensi genangan dan banjir. Selanjutnya, dia memerintahkan mereka mengevaluasi penyebab adanya banjir, termasuk jika ada dugaan pelanggaran tata ruang.
“Apa yang menjadi penyebab termasuk ke ada penyalahgunaan tata ruang atau penyalahgunaan dari warga sendiri atau developer atau perumahan yang dapat mengakibatkan ini, kami akan evaluasi,” tegasnya.
Penulis/Editor : Asep Sopyan Af