progresifjaya.id, JAKARTA – Tiga saksi dari Bank BCA, Finance dan Marketing Toyota Auto 2000 mengungkapkan pembelian mobil Fortuner dan pembayaran angsurannya adalah atas nama Rusdiman yang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan oleh saksi korban Zilei Dai seorang WNA Cina.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam agenda mendengar keterangan saksi Emmanuel dari Bank BCA, Ari Dualane dari Finance dan Tjong Lili dari bagian Marketing Toyota Auto 2000.
“Saya kerja di Toyota Auto 2000 dan ada pemberitahuan dari bagian marketing terkait pembelian satu unit mobil Fortuner, dimana sebagai tanda jadinya uang sebesar Rp 15 juta,” ujar Tjong Lili ketika ditanyakan majelis hakim pimpinan Yamto Suseno, SH., MH., didampingi Erry Iriawan, SH., MH., dan Edi Junaedi, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa secara bersama-sama atas kesepakatan jaksa penuntut umum dengan Tim penasehat hukum masing-masing, Richard Valentino Tomasoa, S.H., MH., CLA., Mirna Ina, SH., MH., dan Riyanto, SH., MM., mengatakan, bahwa selain pembelian mobil Fortuner atas nama Rusdiman, pembayaran angsurannya yang jatuh tempo setiap tangga 27 dibayarkan oleh Rusdiman.
Sebelumnya, saksi korban Zilei Dei WNA dalam keterangannya melalui penterjemah bahasa Mandarin mengatakan, dirinya ditipu oleh terdakwa Rusdiman alias Athat sebesar Rp 246 juta dengan cara menyuruhnya membeli satu unit mobil untuk keperluan demi lancarnya urusan bisnisnya.
Karena itu, kata saksi korban yang ditirukan penterjemah mengatakan, dirinya telah mentransfer sebesar Rp 246 juta secara bertahap, namun mobil tersebut tidak diberikan terdakwa kepadanya.
Namun ketika majelis hakim kala itu menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi korban, menegaskan bahwa saksi bohong.

“Majelis hakim Yang Mulia, semua keterangannya bohong,” jawab terdakwa yang duduknya didampingi tim penasehat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Umriani, SH., selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dibacakan Ari Sulton, SH., mengatakan, Zilei Dai diarahkan oleh terdakwa Rusdiman alias Athat membeli satu unit mobil secara kredit untuk memperlancar bisnisnya.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi korban dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk booking kredit mobil ke rekening terdakwa, juga dengan mengatakan agar nantinya pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 13,955 juta per bulan selama 3 tahun.
Masih menurut JPU, atas perbuatan terdakwa yang memgakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 246 juta, akibat perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP. (ARI)