progresifjaya.id, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menargetkan capaian pajak daerah agar terpenuhi semua yang ditentukan untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Kita hingga Agustus 2021 belum terealisasi pencapaian target pajak daerah itu,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Hari Setiono di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021)
Pemerintah daerah terus menargetkan sumber pendapatan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak.
Selama ini, kata dia, sumber pendapatan pajak daerah menjadikan andalan untuk pembangunan.
Karena itu, dirinya bekerja keras agar 11 jenis pajak daerah bisa terealisasi sampai pada akhir tahun 2021.
“Kami meyakini target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan dengan digitalisasi, sehingga memudahkan untuk pembayaran pajak, ” turir Hari.
Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah itu di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam.
Selain itu juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah daerah menargetkan pajak daerah itu awalnya sebesar Rp103 miliar per tahunnya, namun terealisasi mencapai 98 persen.
Akan tetapi, pajak daerah tersebut pada perubahan daerah ditingkatkan dari Rp103 miliar menjadi Rp120 miliar atau 88 persen.
“Kita optimistis sampai akhir tahun 2021 bisa terealisasi target pajak daerah sebesar Rp120 miliar itu,” ungkapnya.
Penulis: R. Rencong