Wednesday, July 9, 2025
BerandaHukum & KriminalBareskrim Polri Tangkap Kurir dan Amankan Sabu 48 Kg, Hasil Selundupan Jaringan...

Bareskrim Polri Tangkap Kurir dan Amankan Sabu 48 Kg, Hasil Selundupan Jaringan Malaysia di Aceh

progresifjaya.id, JAKARTA – Sindikat narkotika jaringan Malaysia berhasil menyelundupkan 48 kilogram sabu ke wilayah Indonesia melalui Aceh. Namun Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu itu dan sekaligus menangkap kurirnya Herida (42). Kristal putih yang dibungkus dengan 41 kemasan itu langsung diamankan sebagai barang bukti kejahatan.

“Perihal pengungkapan kasus peredaran gelap 48 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/6).

Operasi pengungkapan itu, kata Eko, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai. Informasi awal penyelundupan didapat sejak awal Juni 2025. Kemudian pada Rabu (11/6) pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Selanjutnya pada Kamis (12/6) malam, mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan diserahkan kepada penerimanya.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kurir penerima barang haram itu. Setelah mendapat informasi bahwa paket sabu yang dimaksud sudah berpindah ke penerima lainnya, pada Jumat (13/6) pihaknya mengetahui posisi barang haram itu di kawasan Kota Langsa. Di situ Polisi menangkap seorang pria bernama Herida (42).

“Tim berhasil mengetahui posisi dan melakukan penangkapan terhadap target atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa,” ungkap Eko.

Dari tangan kurir itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Nissan X-Trail warna silver berpelat nomor BK-1607-IE. Polisi juga menyita 2 unit ponsel milik tersangka.

“Sebanyak 48 bungkus sabu dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan Guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan Guanyinwang berjumlah 31 bungkus,” ujar Eko merinci.

Eko menyatakan dari hasil interogasi, tersangka Herida mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial JON untuk mengambil sabu. Kurir itu diberikan uang operasional sebesar Rp 3 juta serta dijanjikan upah 3 Kg sabu.

“Selanjutnya paket sabu tersebut rencana akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko memastikan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Termasuk memburu JON yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Belakangan marak penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di ujung Pulau Sumatera, seperti Provinsi Aceh dan Kepulauan Riau. Beberapa banyak yang digagalkan aparat keamanan laut sebelum sampai ke pantai di sekitar pelabuhan di wilayah itu.

Namun disinyalir banyak juga yang lolos sampai daratan. Seperti sabu seberat 48 kg yang diselundupkan sindikat Malaysia ke Aceh ini. Untungnya, hal tersebut tercium aparat Bea Cukai dan menginformasikan ke Bareskrim, hingga 48 kg sabu itu berhasil diamankan bersama kurirnya. Jika sampai lolos, tentu akan lebih bertanbah banyak korban narkoba di Indonesia.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer