Monday, June 16, 2025
BerandaBerita UtamaBawaslu Pandeglang Laporkan Kadis Dukcapil Dan Sekcam Menes Ke KASN

Bawaslu Pandeglang Laporkan Kadis Dukcapil Dan Sekcam Menes Ke KASN

progresifjaya.id, PANDEGLANG –  Diduga lakukan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Pandeglang  laporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris Kecamatan Menes Pandeglang dilaporkan  ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Langkah ini, merupakan tindak lanjut hasil penelusuran video viral beberapa waktu lalu. “Dimana di dalam video tersebut Kadis Dukcapil Pandeglang, Didi Mulyadi dan Sekcam Menes, Usep Sudarmana  dan dua orang anggota sekretariat PPS Menes terlihat berfoto bersama sambil membentangkan pamflet salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Menes terkait video viral beberapa waktu lalu dapat diduga kedua ASN tersebut melanggar undang-undang netralitas ASN.

Menindaklanjuti temuan itu, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan berkas laporan ke KASN untuk segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk hasil penelusuran kaitan dugaan pelanggaran ASN di Kecamatan Menes itu sudah selesai hasil penelusurannya, memang berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan hasil pleno Panwascam Menes maka patut diduga melanggar undang-undang lainnya dalam hal ini undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan sudah terkirim laporannya ke KASN,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Menurut Didin, berdasarkan klasifikasi pada yang bersangkutan mereka mengakui jika foto sedang memegang pamflet salah satu Bapaslon merupakan foto keduanya dan dilakukan atas dasar inisiatif mereka.

“Kemarin kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kedua ASN tersebut. Berdasarkan keterangan mereka itu hasil inisiatif sendiri, itu yang kami peroleh informasinya. Kalau inisiatif sendiri berarti idenya dari diri sendiri,” ungkapnya.

Sedangkan dua orang anggota sekretariat PPS Menes saat ini pihaknya masih menunggu hasil pleno dari Panwascam untuk tindak lanjut langkah selanjutnya. Jika keduanya terbukti melanggar maka kasus ini akan diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Pandeglang untuk diberikan sanksinya.

“Untuk dua orang anggota sekretariat PPS Menes tentu kami tangani juga sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dan kemarin Panwascam sudah memplenokan sehingga statusnya naik dari informasi awal menjadi temuan. Sudah dilakukan klarifikasi tinggal pleno di Panwascam, kalau memang terbukti mengandung dugaan pelanggaran maka nanti akan kami rekomendasikan ke bagian Sekretariat KPU Pandeglang,”tandasnya.

Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer