Tuesday, December 3, 2024
BerandaBerita UtamaBeathor Suryadi Anggap Reformasi Agraria Belum Selesai, Jaksa Agung: Habisi Mafia Tanah!

Beathor Suryadi Anggap Reformasi Agraria Belum Selesai, Jaksa Agung: Habisi Mafia Tanah!

progresifjaya.id, JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dianggap menjadi ganjalan Presiden Joko Widodo untuk menunaikan janji politiknya terkait penuntasan mafia tanah.

Demikian antara lain disampaikan mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Beathor Suryadi dalam keterangan seperti dikutip Bergelora.com, Selasa (9/11).

Menurutnya, sudah tujuh tahun Sofyan duduk di Kabinet Jokowi, namun sangat minim bahkan bisa dikatakan tidak ada terobosan gagasan  sebagai pembantu presiden untuk menyelesaikan janji politik Jokowi saat kampanye.

“Yakni, reformasi agraria,” kata Beathor.

Dia kemudian merujuk pernyataan Sofyan Djalil terkait dengan mafia tanah yang tidak bisa diselesaikan bahkan merajalela dikarenakan luasnya jaringan mereka yang tersebar di semua lini.

Namun di sisi lain, tambah Beathor, Menteri Sofyan seolah pasrah dengan mengatakan bahwa Kementrian ATR/BPN yang besar tak bisa dipungkiri jika ada yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.

Terkait pernyataan Sofyan bahwa tak memungkiri pagawai ATR/BPN jadi bagian dari mafia tanah, menurut Beathor, hanyalah otokritik yang basa basi dan pemanis mulut.

“Basa basi pemanis mulut semata ketimbang memperbaiki kinerja. Seperti contohnya pada kasus-kasus HGB yang seharusnya Sofyan telah berhasil menyelesaikannya, seperti kasus Bu Ani Cahyani warkahnya hilang di Kantor BPN Tangerang, Kasus Robert Sujasmin SHM nya hilang di Kantah DKI Utara dan kasus PTSL warga Mauk Teluk Naga, usulan warga ke kantor BPN Tangerang kenapa terbit atas nama 3 pelaku mafia. Koq jadi aneh,” ungkap Beathor.

Selain itu, hingga saat ini yang belum dijelaskan Sofyan adalah kelembagaan birokrasi pertanahan, BUMN dan Kehutanan dalam bekerja sesuai misi visi Presiden Jokowi yang Pro Rakyat di bidang Agraria, yang faktanya justru menyebabkan suburnya praktek-praktek mafia tanah.

Seperti pemalsuan kuasa pengurusan hak konversi tanah, menunda-nunda SK Pelepasan Menteri BUMN terhadap ex HGU perkebunan, tidak menjalankan Keputusan MA No 121 PK/2020 tentang keterbukaan informasi dan lain sebagainya.

“Nah, mengapa ini tidak disampaikan oleh Menteri Sofyan? Karena Menteri Sofyan bisa jadi lebih ingin melindungi pengusaha mafia tanah ketimbang melindungi bawahannya,” sesal Beathor.

Di sisi lain, Beathor berpandangan, ada kesan  Sofyan Djalil tidak paham kinerja anak buah di kantornya, akibatnya merepotkan instansi dan lembaga lain.

Misalnya, kesalahan ukur lokasi, lalu muncul 2 SHM, kehilangan warkah dan SHM di kantor BPN, kenapa melibatkan polisi, bahkan pengadilan hingga PK di Mahkamah Agung.

Perintah Jaksa Agung

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ini memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam channel akun YouTube Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11).

Pesan di atas disampaikan dalam webinar Program Doktor Hukum FH Unsoed.

Ikut pula menjadi pembicara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus Widjayanto, Dekan FH Unsoed Prof M Fauzan, dan Koordinator Program Doktor FH Unsoed, Riris Ardhanariswari.

“Ditindak sesuai alat bukti yang ada dan strategi penindakan terhadap mafia tanah ini kita sudah punya standar operasional prosedur, kasus-kasus pertanahan yang harus kita lakukan dan petunjuk teknis sudah banyak dan akan kita dorong kembali. Kita akan bekerja profesional. Bagaimana menindak para pelaku itu,” papar Fadil.

Fadil mencatat berbagai modus. Pertama, merekayasa seolah-olah ada sengketa dan diselesaikan dengan jalur pengadilan. Seolah-olah ada sengketa. Lalu gugat-menggugat.

“Suratnya keluar juga dari BPN. Nggak ngerti saya,” kata Fadil.

Kasus mafia tanah itu, kata Fadil bisa dikuasi orang seolah-olah oleh penggarap. Tapi orang-orang mafia tanah juga. Fadil mencontohkan kasus yang ditangani seperti tanah PTPN dan PT KAI.

Fadil masih ingat kasus mafia tanah di Medan yang dibebaskan di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam kacamatanya, kasus itu harusnya tetap salah.

“Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Fadil.

Modus kedua, tanah diakui oleh mafia tanah dengan vorpending yang sudah tidak berlaku. Bukti palsu, seolah-olah ada jual beli.

Ketiga, yaitu dengan meminjam sewa tanah pemerintah dengan jangka waktu yang cukup lama hingga 50 tahun sehingga pemasukan pemerintah negara sangat kecil sekali.

Modus selanjutnya, tanah dikuasai mafia tanah untuk disertifikatkan. Modus kelima yaitu kerja sama dengan kades, lurah untuk mendapatkan girik, surat keterangan tidak sengketa, sehingga diterbitkan sertifikat oleh orang BPN.

“Sertifikat bisa dobel. Apalagi cuma SKT. Di daerah pertambangan, izin tumpang-tindih,” kata Fadil.

Modus keenam adalah menggunakan eigendom palsu. Dan terakhir melaporkan sertifikat hilang ke kepolisian sehingga bisa keluar sertifikat ‘aspal’.

“Kalau di BPN ada prosesnya. Tapi sebetulnya, sebaik-baik hukum adalah orang yang ada di balik hukum itu,” pungkas Fadil.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Bagus Agus Widjayanto mengakui banyak pemalsuan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Salah satunya membuat girik palsu untuk mengklaim tanah.

“Beberapa bulan lalu di Banten dan Bekasi, ditemukan oleh aparat kepolisian yang memproduksi girik-girik baru. Blangko aslinya sudah ada, stempel sudah ada, tinggal diisi nomor baru dan lokasi. Dan pelakunya ternyata mantan pegawai pajak. Ini menjadi persoalan,” kata Bagus.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer