progresifjaya.id, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap pihak Kejagung lantaran diduga terima suap Rp 60 miliar dari terdakwa kasus ekspor tiga perusahaan besar CPO yang beberapa waktu lalu di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga perusahaan itu Masing-masing, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Terkait kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka karena telah ditemukan barang bukti yang cukup terjadinya suap dan gratifikasi. Demikian disampaikan oleh Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada, Sabtu (12/4/2025).

Selain Ketua PN Jaksel, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso dan seorang pengacara bernama Ariyanto.
Mereka diduga terima suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan resmi dari Mahkamah Agung diketahui, bahwa pada19 Maret 2025,ketiga korporasi itu dibebaskan dari semua tuntutan JPU dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan pidana, sehingga ketiga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
Sebelumnya para terdakwa di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang undang RI No 20 tahun 2001. (Zul)