progresifjaya.id, JAKARTA – Masyarakat peduli Banten prihatin atas berbagai dugaan yang merugikan keuangan negara terus menyelimuti Pemerintah Provinsi Banten.
“Ironis belum genap tiga dasawarsa usia Provinsi Banten, dugaan kasus merugikan negara yang jumlahnya fantastis hingga ratusan miliar rupiah kerap terjadi. Kasus ini sangat memalukan dan sangat menyakiti masyarakat Banten”.
Hal ini diungkapkan tokoh muda Banten asal Pandeglang yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga Komisariat Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten, Sahri Fauzan Ramadhan, kepada progresifjaya.id, dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang berbau korupsi sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten, Senin (27/5/2024).
Menurut pria yang memiliki panggilan Fauzan, seharusnya seluruh stakeholder dan pemegang kekuasaan di Provinsi Banten peduli akan berbagai kepentingan pembangunan untuk kepentingan masyarakat di wilayah Banten.
Bukan sebaliknya, sambung dia, malah memanfaatkan fasiltas dan keuangan negara untuk kepentingan kelompok serta memperkaya diri sendiri.
“Diharapkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan berbau korupsi yang terus merongrong Provinsi Banten mendapatkan perhatian serius pihak terkait dan para pelakunya pun segera ditangkap dihukum sebagaimana aturan perundang-undang berlaku,” tuturnya penuh harap.
Informasi yang berhasil dihimpun progresifjaya.id, kasus terbaru di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, ratusan kendaraan dinas bernilai puluhan miliar rupiah ‘raib ditelan bumi’ alias menghilang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023, nilai dari total kendaraan dinas dan operasional itu mencapai Rp 25,5 miliar.
Kendaraan dinas tersebut berada di tiga perangkat daerah diantaranya, Sekretariat DPRD Banten sebanyak enam unit nilainya Rp 395 juta, dan Bapenda Banten 18 unit nilainya Rp 205 juta.
Temuan BPK pun dibenarkan, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.

“Iya (temuan BPK), kita lagi rencana aksi, kita lagi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) kan, sudah kita lakukan TLHP, penagihan segala macem,” ujar Rina.
Jika kendaraan itu hilang, kata Rina, akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan.
“Ikuti mekanisme aja, kalau hilang seperti apa, laporkan aja mana yang hilang nanti kita upayakan dengan aturannya, kita proses,” kata dia.
Plh Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Virgojanti menuturkan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut yang tidak diketahui keberadaannya.
“Sedang ditelusuri, itu ada TLHP proses bertahap, dilihat ada di mana kendaraannya,” katanya menjelaskan saat ditemui sejumlah wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Virgo mengucapkan, pihaknya telah menyerahkan temuan LHP BPK tahun 2023 itu untuk ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.
“Nah nanti ada bidang aset itu yang akan kita nanti kita akan pantau prosesnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, selain adanya temuan di LHP BPK terkait kendaraan dinas, berbagai kasus korupsi yang kini sudah mulai terkuat.
Antara lain, pada Senin, 6 Mei 2024 lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap seorang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, masuk penangan ranah lembaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat ada kerugian negara yang ditimbulkan para koruptor selama tahun 2022 sebanyak Rp 230 miliar.
Kerugian tertinggi terjadi pada kasus kredit fiktif di Bank Banten senilai Rp 186 miliar. Berdasarkan data yang diperoleh dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara tipikor.
Adapun ketujuh perkara Tipikor yakni pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar, perkara bank bjb syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp 10,9 miliar, perkara korupsi proyek fiktif software di PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp 8,1 miliar.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi