progresifjaya.id, JAKARTA – Wabah covid-19 tak hanya membuat resah dan takut bagi masyarakat di seluruh dunia.
Sebab korban yang berjatuhan sudah tidak terhitung lagi jumlahnya .
Namun lain halnya di Indonesia,ada juga yang diduga menggunakan alasan corona untuk tidak buru buru melimpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan.
Salah satu contoh adalah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Robianto Idup yang hingga kini belum juga ditahapduakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan corona.
Berbagai dalih digunakan pihak terkait, dimana menyebutkan pihak lembaga pemasyarakatan enggan menerima tahanan karena tahanan baru dikhawatirkan menularkan covid- 19.
Padahal diketahui setiap narapidana yang masuk ke LP terlebih dahulu duperiksa kesehatannya.
“Saya tidak yakin alasan corona untuk tidak mentahab duakan tersangka.Saya yakin alasan tidak segera mentahap duakan tersangka orang yang sudah P21 tidak sepenuhnya karena Lapas atau Rutan menolak. Tapi ada alasan lain yang abu abu,” kata salah seorang praktisi hukum yang tak mau disebutkan namanya.
Menurut dia sangkin abu abunya maka dikaitkan dengan penyakit paru paru yang rentan terhada corona.
Itulah yang menjadi alasan penyidik terhadap ditundanya tahap dua tersangka Robianto Idup dengan alasan tersangka menderita sakit paru paru.
Alasan sakit itu berdasarkan kemanusiaan sehingga tersangka belum bisa ditahap duakan.
Namun sebaliknya dalil ini tidak mempertimbangkan pula kerugian yang diderita saksi korban Herman Tandrin yang mengalami kerugian Rp22,5 miliar akibat ulah Robianto Idup.
Menurut Herman kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Robianto Idup ini melalui perjalanan yang sangat panjang.
Dimana sebelumnya tersangka sempat buron ke Belanda selama satu tahun.
Lalu setelah dia menyerahkan diri karena menjadi DPO, Herman Tandrin merasa heran kenapa tahap duanya begitu lamban dan berlama lama dengan berbagai alasan.
Sedangkan kasus penyerangan dan penusukan Wiranto yang disidangkan di PN Jakarta Barat sudah masuk tuntutan dua pekan lalu tanpa alasan corona.padahal kasus itu baru berjalan 5 bulan.
Tapi sebaliknya kasus Robianto Idup yang sudah begitu lama belum juga ditahap dua.
“Jadi jangan sisi kemanusiaan tersangka saja yang dipertimbangkan penyidik tapi mereka juga harus mempertimbangkan hak saya selaku orang yang di tipu oleh tersangka,” kata Herman.
Dia berharap kasus Robianto Idup ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Kasus pidana lainnya yang juga hingga kini tersendat adalah tersangka penipuan Abdullah Nisar Assegab alias ANA yang telah di P 21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,namun belum juga ditahap duakan.
Padahal jelas penyidik Polres Jakarta Utara sudah menetapkan ANA sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sebesar Rp 3,5 miliar dengan saksi pelapor Deepak Rupo Chugani.
Dalam kasus ini Deepak didampingi penasihat hukumnya ,Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH., CBL.
Penulis/Editor : Zulkarnain