Tuesday, December 10, 2024
BerandaHukum & KriminalBerita Pungli Media Korupsi.id Hantam Samsat Jakarta Barat, PWI Pusat: Berita Tidak...

Berita Pungli Media Korupsi.id Hantam Samsat Jakarta Barat, PWI Pusat: Berita Tidak Berkualitas Sudah Langgar Kaidah Jurnalistik

progresifjaya.id, JAKARTA – Pihak Samsat Jakarta Barat bereaksi keras terhadap pemberitaan media korupsi.id yang berjudul; Ada Dugaan Pungli di Samsat Jakarta Barat, Timsus Sambar : Biarin Aja Mas. Selain karena informasi data yang disajikan tidak benar atau hoaks, penyajian berita juga tidak sesuai kaidah jurnalistik karena tidak cover both side atau berimbang.

Untuk diketahui, berita dimaksud berisi kupasan singkat tiga biro jasa yang menawarkan layanan nembak KTP dan ACC BPKB. Layanan yang ditawarkan itu memakai tarif subyektif pihak biro jasa yang disebut dalam berita berinisial BN, YN dan WN.

Dilansir pemberitaan ini, layanan ilegal nembak KTP untuk proses BBN si pemohon wajib pajak  dihargai Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp600.000 untuk roda empat. Tapi aneh dan lucunya, dalam uraian berita ini sama sekali tak ada singgungan dengan pihak Samsat Jakarta Barat, baik langsung maupun tidak langsung. Uraian naskah berita hanya mengindikasikan proses komunikasi antara pemohon wajib pajak dengan biro jasa. Lalu, di mana poin pungli yang dilakukan Samsat Jakarta Barat seperti tertulis di judul berita?

“Ah, berita katcrut ini cuma berharap uang instant dari proses permintaan takedown pihak Samsat Jakarta Barat. Berita ini sudah melanggar kaidah jurnalistik karena data tidak valid dan juga tidak berimbang. Cukup dilaporkan ke Dewan Pers saja berita ini oleh pihak Samsat Jakarta Barat untuk penyelesaian,” kata Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun, Berman Nainggolan kepada progresifjaya.id, Senin, (11/11).

Menurut Berman, pola pemberitaan yang dilakukan korupsi.id untuk berita tersebut sudah salah kaprah. Proses transaksi seperti diberitakan dilakukan oleh biro jasa dengan pemohon wajib pajak. Namun lucunya, di akhir berita proses ini malah dikonfirmasi ke pihak Samsat Jakarta Barat yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan.

“Berita tersebut tidak ada kualitasnya. Asal bikin asal nuduh pakai data omongan yang tidak valid. Penggunaan kata dan kalimatnya juga asal ga ada seni. Jadi saran saya kick balik aja laporkan berita media tersebut ke bagian pengaduan Dewan Pers,” kata Berman lagi.

“Apalagi takedown berita juga dilarang oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang ada itu hak jawab yang diberitakan. Jadi menurut saya Samsat Jakarta Barat ga usah pusing. Ngapain mikirin berita ga berkualitas yang banyak salahnya,” tambahnya. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer