progresifjaya.id, JAKARTA – Daftar tersangka kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah. Jika kemarin ada 11 tersangka yang diciduk saat penggeledahan, hari ini, Sabtu, (2/11) bertambah tiga orang lagi menjadi 14 tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataannya mengatakan, ketiga tersangka baru yang diamankan adalah hasil pengembangan tim Subdit Jatanras terhadap para tersangka.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Kombes Pol Wira.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sudah tegas mengatakan akan melakukan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Dia juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judol.
“Kita intinya ini sudah bagus buat bersih-bersih. Dan kita juga sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” jelas Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (1/11) kemarin.
“Jadi mohon doanya, teman-teman. Mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya,” tambahnya.
Diberitakan kemarin, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang tersangka saat melakukan penggeledahan ruko tiga lantai yang menjadi kantor satelit. Ke-11 tersangka itu terdiri dari 10 orang pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan kemarin.
Dikatakan, oknum Komdigi yang ditangkap itu punga kewenangan penuh untuk melakukan pemblokiran situs judol. Tapi oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan. Tapi mereka melakukan penyalahgunaan. Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kombes Pol Ade Ary lagi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku mendapat Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang ‘dibina’. Sampai saat penggeledahan kemarin, para tersangka tercatat sudah membina 1.000 situs judol.
“Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” aku tersangka kepada polisi saat penggeledahan di area Taman Galaxi, Kota Bekasi, Jawa Barat kemarin. (Bembo)