Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalBertindak Otoriter dan Langgar AD/ART, Ketum DPP APJATI Digugat Anggota

Bertindak Otoriter dan Langgar AD/ART, Ketum DPP APJATI Digugat Anggota

progresifjaya.id, JAKARTA – Direktur Utama PT. Mardel Anugerah International, Delif Subeki, SE., melalui kuasa hukumnya telah melakukan somasi atau teguran pertama dan kedua kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) Ayub Basalamah terkait pemberhentian kepada dirinya sebagai pengurus dan anggota APJATI dengan prosedur dan tahapan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam AD/ART APJATI.

Demikian surat somasi disampaikan Syarif Hidayatullah, SH., MBA., CLA., CTL., dan Nuryadi, SH., para Advokat pada Kantor “Hidayat Law Firm”.

Selain sebagai anggota, dijelaskan dalam somasi itu, bahwa Delif Subeki juga menjadi pengurus pada Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) untuk masa bakti tahun 2016-2020.

Akan tetapi pada tanggal 26 Agustus 2019, Delif Subeki telah menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Pengurus DPP APJATI Tahun 2016-2020 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua DPO DPP APJATI (vide Surat Nomor: 024-A/DPP-APJATI/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019), dan dalam surat pemberitahuan pemberhentian tersebut tanpa memberikan penjelasan alasan pemberhentian.

Bahwa pemberhentian sebagai pengurus terhadap Delif Subeki ini diterbitkan dengan tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APJATI.

Untuk diketahui, melalui surat DPP APJATI No 070-B/DPP-APJATI/VI/2020, tanggal 04 Juni 2020, Delif telah ditolak keanggotaannya sebagai anggota APJATI dengan alasan “telah menjadi anggota organisasi sejenis”.

Perlu ditegaskan, kata Syarief dalam somasinya, Delif Subeki tidak pernah mendirikan dan/atau menjadi anggota suatu organisasi yang secara visional maupun secara fungsional sama dan/atau sejenis dengan APJATI.

Sebagaimana diketahui, Delif selaku Direktur Utama PT. Mardel Anugerah Internasional adalah bukan perusahaan baru yang baru kali ini mengajukan diri sebagai anggota baru pada APJATI. Melainkan sebagai anggota lama yang sudah tercatat resmi sebagai anggota APJATI.

Ia memiliki hak suara pada Munas APJATI tahun 2016, dan terakhir secara resmi diundang pada acara Rakernas APJATI 2020 di bulan Januari lalu yang diadakan di Hotel Bidakara Jakarta.

Saat Delif melakukan pendaftaran ulang untuk memenuhi Surat DPP APJATI Nomor: 013-A/DPP-APJATI/V/2020 tertanggal 04 Mei 2020 perihal Registrasi Ulang, Syarif menegaskan, maka tidak bisa diterima menurut hukum apabila pendaftaran ulang oleh Delif itu mendapatkan jawaban penolakan dari Pengurus DPP APJATI tanpa adanya tahapan check and recheck melalui mekanisme klarifikasi dan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar APJATI.

“Tindakan memberhentikan Delif Subeki sebagai pengurus dan penolakan sebagai anggota APJATI adalah sebuah bentuk otoriter dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pengurus DPP APJATI aquo, dengan cara dan prosedur yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga APJATI,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Delif.

Sesuai prosedur, kewenangan pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin APJATI seharusnya melewati tahapan, yaitu, peringatan secara lisan yang dilakukan oleh DPP, dan peringatan secara tertulis oleh DPP dengan tembusan disampaikan kepada DPO.

Anggota atau pengurus yang melanggar disiplin diberikan peringatan pertama,  kedua, dan sanksi tertinggi adalah pemberhentian oleh Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan Organisasi dalam Rapat Gabungan bukan oleh individu yakni Ketua Umum.

Terakhir Syarif menegaskan bahwa sampai masa Somasi kedua berakhir pada hari ini, pihaknya tidak mendapatkan tanggapan dan itikad dari pihak DPP APJATI untuk memenuhi somasi kami, maka tentu saja kami akan langsung melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu dekat.

Penulis/Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer