Thursday, May 22, 2025
BerandaHukum & KriminalBertingkah Diduga Mafia Peradilan, Kangkangi Putusan Pengadilan: Presiden RI dan Ketua MA...

Bertingkah Diduga Mafia Peradilan, Kangkangi Putusan Pengadilan: Presiden RI dan Ketua MA Dimohon Perhatiannya Atas Nasib Warga RW.015 Kelurahan Pluit Jakut

progresifjaya.id, JAKARTA – Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia bersama aparat penegak hukum yakni Ketua MA, Menkumham, Kapolri dan Panglima TNI dimohon untuk berantas mafia peradilan yang sangat meresahkan warga dan tokoh masyarakat RW 015 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kebingungan dalam melakukan aktifitas sehari – hari, karena diduga kuat atas tingkah “Mafia Peradilan” yang kembali mengajukan gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Hal itu diungkapkan Ketua RW. 015 Kelurahan Pluit Hartono Lioe dkk usai menjalani sidang kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, baru – baru ini.

Sejak gugatan diajukan oleh Yamani H, tambah dia, dirinya beserta Jong SF dan Sia TH serta warga lainnya di RW. 015 Kelurahan Pluit merasa keberatan, karena sebelumnya dia (Yamani H) telah mengugat mereka pada tahun 2023 dengan perkara yang sama seperti gugatannya saat ini.

“Kami pernah digugat di PN ini dalam perkara Nomor ; 214/Pdt.G/2023/PN.Jkt Utr gugatannya tidak diterima dan kami dimenangkan, dia kurang puas, dia pun banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, hal yang sama dalam perkara Nomor ; 1157/PDT/2023/PT.DKI pun Putusan PT DKI menguatkan Putusan PN Jakarta Utara, bahkan dia pun tetap tidak puas dan kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun di lembaga tertinggi peradilan di Indonesia dalam perkara Nomor ; 6640 K/Pdt/2024 kembali menolak permohonan kasasinya Yamani H,” ujar Hartono L.

Hartono L dkk bersama Filipus Goenawan, SH., MH., selaku kuasa hukum

Dikatakannya, perkara telah dimenangkan pihaknya di PN Jakarta Utara tertanggal 18 September 2023, PT DKI tertanggal 29 Nopember 2023 dan MA tertanggal 2 Desember 2024, bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Yamani H, lanjutnya, seharusnya dapat belajar dari perkara yang dialaminya, tetapi dia justru seperti membabibuta, sebab dalam gugatannya Nomor ; 111/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr yang belum lama ini disampaikan Jurusita PN Jakarta Utara, bukan hanya dirinya dkk yang digugat, bahkan ikut pula pihak Lurah Kelurahan Pluit, Camat Kecamatan Penjaringan dan Walikota Jakarta Utara, serta Gubernur Jakarta ditarik sebagai Turut Tergugat I, II, III dan IV.

“Sangat aneh, Yamani itu bukanlah warga RW. 015, dia warga RW. 04, juga bukan pula pemilik ruko di RW.015, Ruko tersebut adalah milik mantan istrinya secara sah, dia bisa menggugat kami di RW. 015 kami duga kuat atas suruhan mantan – mantan RW, RT dan Kamtib RW 015 terdahulu yang berniat kembali memegang posisi kembali,” ujarnya.

Disebutnya, sebagaimana diketahui dalam surat gugatan Yamani H ngaku memiliki usaha dagang “Toko Mitra Bersama” yang dijalankannya sejak tahun 2017 di Jalan Pluit Karang Indah Timur No. 12A da 14 (dahulu bernama Jalan Muara Karang Blok L.9 Timur No. 12A dan No. 14) RT. 013/RW.015, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan memang hal itu benar.

Warga RW. 015 ketika akan mengikuti gugatan

“Sejak saya menjadi RW dari tahun 2010 hingga saat tahun 2025 ini ya, yang benar Yamani itu hanya menyewakan tempat – tempat didepan rukonya dan perlu diingat ya, bahwa ruko tersebut bukanlah miliknya, tapi itu milik mantan istrinya,” terangnya.

Yamani itu, tegasnya, gugatan yang diajukan tersebut bukanlah atas inisiatif pribadinya, melainkan hanya orang suruhan dari oknum – oknum mantan RT, RW dan Kamtib yang berniat kerja seperti semula.

“Saya minta kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan gugatan penggugat (Yamani H) harus ditolak dan tidak dapat diterima, karena secara tegas Yamani H tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum selaku Penggugat,” kata Hartono L.

Sebelum meninggalkan Gedung PN Jakut ditegaskannya, mengenai status hukum kepemilikan yang sah atas sebidang rumah berikut bangunan yang diakui adalah miliknya dapat dibuktikan dengan adanya Putusan PT DKI Jakarta Nomor ; 672/PDT/2019/PT. DKI tertanggal 13 Nopember 2019, bahkan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). (ARI

Artikel Terkait

Berita Populer