progresifjaya.id, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemeriksaan Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo disampaikan langsung Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kejagung RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) besok.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
“Betul, diperiksa Senin,” kata Febrie.
Secara terpisah, Menpora Dito Ariotedjo mengaku siap memberikan kesaksian apabila diperiksa Kejaksaan Agung.
“Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan,” kata Dito Ariotedjo usai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di stadion Istora, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Dito Ariotedjo mengatakan akan membuka sesi khusus untuk mengundang media terkait dengan kesaksiannya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022.
“Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detail-nya bisa beli majalah dan koran-nya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya,” ucap Dito Ariotedjo.
Untuk diinfomasikan, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7). (AT/Ant)