progresifjaya.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih belum menerapkan aturan ganjil genapĀ (GaGe) sampai besok, Senin, (15/4). Aturan belum diterapkan karena besok masih terhitung tanggal merah cuti bersama Lebaran 2024.
Menyimak dariĀ akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu, (14/4), ganjil genap tidak diberlakukan sejak 6 hingga 15 April 2024 mendatang.
“Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April,” tulisnya TMC Polda Metro.
Peraturan ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). TMC Polda Metro Jaya juga mengatakan aturan itu tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)
“Bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres),” tulis akun tersebut. (Bembo)