progresifjaya.id, JAKARTA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Aiptu Bambang Soepriadi bersama tiga pilar dan Dinas Pariwisata Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotik, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Putusan ini berdasarkan Pergub Masa Transisi SK 563 No. 51 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pariwisata No. 135 tahun 2020 dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencegah penularan dan penyebaran Covid 19 di wilayah Jakarta Barat.
Dalam penyegelan sementara ini disaksikan Penanggung Jawab Diskotik Top One, yakni, Kosim, Sigit dan Abdurahman serta Kepala Seksi Pengawasan dan Industri Pariwisata, Ivan, Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ifan Sigiro,
Di Diskotek Top One, diketahui ditemukan sebanyak 43 pengunjung pria, 45 wanita dan 19 orang lainnya tanpa identitas. Seluruh pengunjung dan pengelola didata indentitasnya. Sedangkan penyegelan telah selesai dilaksanakan pukul. 11.00 Wib dalam keadaan aman tertib dan kondusif.
Penulis: Wawan
ditor: Hendy