Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalBidang Hukum Polda Metro Gelar Penyuluhan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Siber

Bidang Hukum Polda Metro Gelar Penyuluhan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Siber

progresifjaya.id, JAKARTA – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar kegiatan penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana siber pada Kamis, (11/7) lalu di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ). Kegiatan ini diadakan dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi, akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis yang hadir membacakan sambutan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat sudah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali aspek hukum.

“Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. Penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini,” papar Kombes Pol Nurkolis.

Dikatakannya juga, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki sejumlah keuntungan seperti efisiensi, kecepatan serta kemudahan dalam melakukan kegiatan. Pun begitu, dia juga tak menampik adanya kekhawatiran saat alat komunikasi elektronik tersebut disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

“Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik. Seperti misalnya, pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, hingga penipuan transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana cyber,” urainya lagi.

Menurutnya, tindak pidana siber adalah tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tindak pidana siber juga menjadi perkembangan lebih lanjut dari kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer.

“Secara teknis tindak pidana tersebut bisa dibedakan menjadi offline crime, semi online crime dan cyber crime. Masing-masing punya karakteristik tersendiri. Namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik,” dia berujar.

Dikatakannya juga, perspektif hukum cyber crime sebenarnya bukan kejahatan baru. Cuma sebuah pengembangan dari media yang digunakan pelaku. Konsep dari tindak pidananya juga tidak mengalami perkembangan, cuma caranya saja yang sedikit berbeda.

Pun begitu, lanjutnya, di era digital yang semakin kompleks sekarang, tindak pidana siber sebagai sebuah isu yang sangat relevan juga membutuhkannya penanganan yang cepat dan efektif.

Karena itulah dia berharap, melalui penyuluhan hukum ini para personel Polda Metro Jaya bisa lebih memahami penerapan pasal tindak pidana siber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Personel Polda Metro Jaya, khususnya di bidang penyidik, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itu yang kita harapkan bersama,” ujar Kombes Pol Nurkolis lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer