progresifjaya.id, JAKARTA – Dua bandit pelaku blasting (SMS fake seolah-olah asli) pembobol Bank BCA berinisial OKH (53) dan CY (29) dicokok aparat Ditressiber Polda Metro Jaya di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, (16/6) lalu. Keduanya bisa dicokok berkat informasi korban yang juga nasabah Bank BCA berinisial AEF. Akibat aksi jahat dua bandit berkewarganegaraan Malaysia ini, AEF mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam penjelasan resminya mengatakan, kedua bandit tersebut beraksi di tempat keramaian. Dengan peralatan khusus yang sudah disetting, mereka membuat draft SMS yang sudah dipermak memakai logo Bank BCA.
Draft yang dibuat itu berisi informasi masa berlaku poin bank yang hampir habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah berasal Bank BCA. Setelah itu draft ini pun diblasting SMS secara acak oleh kedua bandit.
Jika link phising tersebut diklik oleh target yang menerima SMS, rekening bank milik si penerima SMS langsung dikudeta si bandit. Saldo tabungannya seketika habis disedot hingga tinggal menyisakan angka nol. Sadis.
“Tujuan para bandit melakukan tindak pidana blasting SMS adalah cari
uang instant buat memenuhi kebutuhan hidupnya. Aksi jahat mereka pakai bantuan alat yang sudah disetting bandit DPO inisial LW di dalam mobil,” jelas AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, (24/6).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, oleh penyidik kedua bandit ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terakhir, mereka juga kena tempeleng Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dari keenam pasal yang disangkakan itu, ancaman hukuman teringan yakni penjara paling lama 6 tahun didapat dari Pasal 46 jo Pasal 30. Kemudian Pasal 48 jo Pasal 32 adalah penjara maksimal 8 tahun, dan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35Â berupa kurungan badan maksimal 12 tahun.
Lebih lanjut AKBP Fian Yunus juga menegaskan komitmen Ditressiber Polda Metro sebagai garda terdepan melawan berbagai kejahatan siber. Selain itu, dia juga memastikan penegakkan hukum di ruang digital akan selalu terjaga kokoh tanpa kompromi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di ruang digital. Ingat jangan pernah membuka link yang tidak dikenal. Dan terakhir, juga jangan sembarangan mengisi data diri pada formulir yang tak jelas kebenarannya. Please, beware of online fraud, bro. And report quickly any suspicious activity to the appropriate authorities, oke,” tegas AKBP Fian Yunus mengingatkan. (Bembo)