Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalBong Eniwati Kuasai Rumah Berdasarkan Akte Perkawinan yang Diduga Palsu

Bong Eniwati Kuasai Rumah Berdasarkan Akte Perkawinan yang Diduga Palsu

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah kalah telak dalam perkara perdata terkait dengan gugatan perceraian dan tuntutan harta gono gini di Pengadilan, tanpa melakukan upaya hukum lagi, terdakwa Bong Eniwati (46) warga Jalan Pegangsaan Dua Perumahan Gading Arcadia Blok O No. 12A, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tetap bersikeras menguasai rumah tersebut berdasarkan Akte Perkawinan yang diduga kuat adalah palsu.

“Dia mengajukan gugatan perceraian dan menuntut pembagian harta gono gini, sedangkan saya dengan dia sama sekali tidak pernah melangsungkan perkawinan secara sah dimanapun,” kata saksi korban Roswin Praja didepan majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, SH.,MH didampingi Fahzal Hendri, SH.,MH dan Drs. Tugiyanto, BC IP., SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/10).

Ditambahkannya, dirinya mengetahui adanya akte perkawinan dengan terdakwa, ketika ada pemberitahuan gugatan perceraian dan tuntutan harta gono gini yang diajukan terdakwa di PN Jakarta Utara pada tahun 2013. Namun, setelah melakukan beberapa pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara ketika itu tidak menerima gugatan dan telah menolak gugatan tersebut.

“Kapan saya pernah melakukan perkawinan denganmu,” kata saksi korban menirukan ucapannya ketika saksi diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tergugat ketika dalam perkara perdata dalam gugatan perceraian di PN Jakarta Utara pada tahun 2014. Namun, penggugat yang saat ini sebagai terdakwa tidak dapat menjawabnya.

“Apakah saudara saksi pernah mengaku masih bujangan atau masih single kepada Bong Eniwati,” tanya jaksa. “Ngga pernah, Pak! Dia telah mengetahui dan mengenal istri dan anak saya, bahkan kami telah beberapa kali jalan dan foto bersama,” jawab saksi korban dengan tegas sambil menunjukkan bukti-bukti berupa foto keluarganya bersama terdakwa dan karyawannya yang lain di depan majelis hakim.

Majelis Hakim Yang Mulia, tambahnya, Bong Eniwati (terdakwa-red) berbohong, sebelumnya dia sudah mengetahui dirinya sudah berkeluarga, dimana ketika istrinya datang ke Jakarta (Ruko), dia baru mulai bekerja di toko miliknya.

Sebagaimana dalam surat dakwaan Mustofa, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan, terdakwa Bong Eniwati yang merupakan karyawan saksi korban di Harco Mangga Dua Elektronik pada tahun 2001 timbul rasa suka dan tinggal satu rumah tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pembelian apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, lanjutnya, saksi korban hanya meminjam nama terdakwa untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias dan rumah yang terletak di Perumahan Gading Arcadia, serta yang melakukan pembayaran adalah saksi korban.

Namun terdakwa, tambahnya, dalam surat perjanjian Oktober 2011 setelah antara terdakwa dengan saksi korban tinggal satu rumah, hanya tertulis Apartemen Grand Emerald Arcadia Gading Nias, sedangkan yang di Perumahan Gading Arcadia tidak dicantumkan.

Dilanjutkannya, terdakwa dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya meminta bantuan dari biro jasa membuat akte perkawinan nomor: 458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001 seolah-olah ada perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban yang pemberkatan perkawinannya dilangsungkan di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2001.

Kemudian didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, untuk dicatatkan, bahwa telah dilangsungkan perkawinan antara Bong Eniwati dengan Roswin Praja tanggal 5 Agustus 2001.

Ditambahkannya, bermodalkan kutipan akte perkawinan nomor; 458/K/2001 yang diragukan keabsahannya tersebut, terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntut pembagian harta gono gini.

Setelah saksi korban melakukan pengecekan kebenaran di Kantor Imigrasi Kelapa Gading, Jakarta Utara dan mendatangi Kantor Dukcapil Kota Bekasi atas pengakuan terdakwa telah melangsungkan perkawinan dengan saksi korban di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon Jakarta, maka diperoleh keterangan yang mengatakan perkawinan tersebut tidak pernah dilangsungkan.

Selain itu, tambah jaksa, sebagaimana penjelasan Oke Kusmayadi dari Kantor Dukcapil Kota Bekasi mengatakan, seharusnya akte perkawinan tersebut tidak dapat diterbitkan, karena domisli terdakwa dan saksi korban sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada di Jakarta Barat dan antara terdakwa dengan saksi korban tidak pernah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen, juga tidak pernah datang menghadap ke Kantor Dukcapil Kota Bekasi.

Ditegaskannya, mekanisme persyaratan pencatatan akte perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan. Sementara dari keterangan pihak Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta bahwa gereja tersebut tidak tercatat dan terdaftar di dalam database Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian karena rumah miliknya yang berada di Gading Arcadia Blok O No. 12A, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Sertifikat rumah tersebut pun dibuat atas nama Bong Eniwati, dimana hingga saat ini tetap dikuasai terdakwa berdasarkan akte perkawinan yang diduga kuat adalah palsu.

Karena itu, tegas jaksa, perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP, atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Bong Eniwati itu dulunya memang karyawan saya di Harco Mangga Dua Elektronik, walaupun telah tinggal serumah dengannya, namun saya tidak pernah melangsungkan perkawinan dengan dia, karena saya sudah mempunyai seorang istri dan anak,” kata Roswin kepada Progresif Jaya di luar persidangan.

Ditambahkannya, dirinya pernah dimintain tandatangan oleh terdakwa pada tahun 2002, yang menurutnya telah menerima penyerahan rumah. Namun dirinya sangat bingung, karena rumah yang mana diberikannya dan nomor sertifikat yang terletak dimana?

“Bong Eniwati itu membuat Sertifikat rumah di Gading Arcadia pakai surat perkawinan palsu. Saya tegaskan, saya tidak pernah melangsungkan perkawinan dengan dia, karena saya sudah memiliki istri dan anak. Gimana ceritanya seorang laki-laki digugat cerai di Pengadilan oleh perempuan yang bukan istrinya,” ujar Roswin sambil mengajak istrinya Yenny Chandra meninggalkan PN Jakarta Utara.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer