Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaBoyamin Berharap Harvey Divonis Seumur Hidup Jika Diajukan ke Tingkat Kasasi dan...

Boyamin Berharap Harvey Divonis Seumur Hidup Jika Diajukan ke Tingkat Kasasi dan Minta Kejagung Kejar Aktor Intelektual

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Melalui putusan banding yang dibacakan ketua majelis hakim, Teguh Harianto, Harvey divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan Harvey dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar atau hukuman pengganti selama 10 tahun penjara.

“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara,” jelasnya.

Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain itu tindakan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey. “Tidak ada,” katanya.

Kejar Aktor Intelektual

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Namun, ia berharap Harvey Moeis bisa dihukum lebih berat menjadi seumur hidup jika perkara itu diajukan ke tingkat kasasi.

Menurut Boyamin, seharusnya suami Sandra Dewi ini mendapat hukuman yang lebih berat lagi sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harusnya seumur hidup sesuai Perma nomor 1 tahun 2020,” kata Boyamin, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Lantaran itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar Robert Bono Susatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS,” kata Boyamin.

RBS disinyalir merupakan aktor intelektual dan orang yang menikmati uang paling banyak dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang timah.

Selain itu, Boyamin juga menduga bahwa RBS merupakan orang yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Sehingga RBS, lanjut Boyamin layak disangkakan pasal tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah segera melakukan pengesahan Undang-undang soal perampasan aset.

“Saya mendesak segera pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk pulihkan kerugian negara,” katanya. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer