Friday, May 16, 2025
BerandaHukum & KriminalBPN Kota Tangerang Digugat Karena Menjalankan Putusan Pengadilan

BPN Kota Tangerang Digugat Karena Menjalankan Putusan Pengadilan

progresifjaya.id, JAKARTA – Perkara antara Wijanto Halim dengan Suherman Mihardja terkait lahan di Juru Mudi  Tangerang hingga saat ini masih terus berlangsung. Kini  Wijanto Halim (87) melakukan gugatan ke PTUN terhadap BPN Tangerang yang telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut kuasa hukum Suherman, Pieter Wongso, di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Wijanto Halim menjual tanah kepada orang tua kliennya tahun 1988. Kemudian tahun 2013, dia jual lagi ke pengembang yang lainya dengan objek yang sama. Tapi begitu ada pembebasan JORR II Kunciran Cengkareng 2019, sebutnya, dia masih berani mengaku sebagai  pihak yang berhak menerima ganti rugi dititipkan atau dikonsinyasikan di Pengadilan.

 Padahal dia sudah menjual tanahnya kedua pengembang dengan objek yang sama tersebut. Dan kini Wijanto Halim menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Serang sesuai dengan gugatan Nomor 37/G/2020/TUN-SRG karena tidak menerima kalau sertifikat miliknya di Desa Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang diblokir oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang.

 ‘”Klien saya dalam perkara tersebut mengajukan Intervensi /Keberatan atas gugatan tersebut karena gugatan tersebut terkesan mengada-ada yang segaja untuk menunda proses penerbitan sertifikat milik klien kami  yang akan diterbitkan oleh Kepala kantor Pertanahan Kota tangerang dikarena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchracht) sebagaimana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali yang telah mengabulkan Permohonan peninjauan Kembali Klien kami,” kata Pieter.

Atas diterimanya PK itu kata Pieter, maka sertifikat yang millik kliennya sebelumnya dimatikan dikarenakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Wijanto Halim.

“Oleh BPN Kota Tangerang maka sekarang harus diterbitkan kembali, dan sertifikat milik Wijanto Halim yang diterbitkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut harus dimatikan atau dibatalkan sebagaimana Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 52 /PK/PDT/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang telah membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah  Agung Nomor 2937 K/Pdt/2015 tanggal 29 Febuari 2016,” ujarnya.

Wijanto Halim  tidak menerima atas  pembatalan sertifikat miliknya .

Peter menjelaskan dalam gugatan tersebut saya keberatan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan Objek sengketa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa yang dijadikan obyek gugatan oleh Wijanto Halim adalah Surat Kantor Kepala Pertanahan Kota Tangerang,yang melakukan pemblokiran atas sertifikat milik Wijanto.

Maka sesuai uraian tersebut di atas obyek sengketa yang diajukan oleh Wijanto Halim tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang No. 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Bahwa  tindakan Kepala kantor Pertanahan Kota Tangerang tersebut sudah benar dengan melakukan pencatatan Blokir atas sertifikat-sertifikat milik Wijanto Halim tersebut agar tidak dilakukan pemindahan hak/diperjualbelikan serta  dalam rangka melaksanakan isi putusan Perdata Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.  Nomor : 52 PK/PDT/2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah dimenangkan oleh klien kami dengan amar Putusanya membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 2937 K/PDT/2015, tanggal 29 Februari 2016.

Kronologis Kasus 

Bahwa Wijanto tahun 1978  mempunyai tanah di Desa Benda, Kecamatan Batuceper (dahulu) sekarang Kecamatan Benda Kota tangerang sesuai dengan 5 Akta Jual Beli dengan girik yang berbeda-beda namun  girik-girik tersebut sejak tanggal 5 Maret 1981, girik-girik pada  Akta Jual Beli tersebut dilebur/dimatikan/disatukan menjadi Nomor Girik baru yaitu  kohir/Girik No. C-2020. 

SelanjutnyaWiijanto Halim dengan menggunakan girik yang baru hasilpeleburan  yaitu C-2020 tersebut pada tahun 1988 dijual kepada Surya Mihardja (Alm.). orang tua klien saya sesuai dengan :

– AJB No. 708/JB/AGR/1988, tanggal 19 Desember 1988, C. 2020, Persil 45/S.IV

– AJB No. 709/JB/AGR/1988, tanggal 19 Desember 1988, C. 2020, Persil 51/S.IV

Wijanto Halim tidak mengakui transaksi jual beli dengan Surya Mihardja (Alm.). sehingga sekitar tahun1990, Wijanto Halim membuat Laporan Polisi terhadap Surya Mihardja (Alm) atas dugaan tindak pidana Membuat Surat Palsu/Memalsukan Surat (vide Pasal 263 ayat (1) KUHP), Memakai Surat Palsu (vide Pasal 263 ayat (2) KUHP), Penipuan (vide Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (vide Pasal 372 KUHP).

Bahwa atas Laporan Polisi tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dibawah register perkara No. 111/Pid.B/1992/PN.Tng. tanggal 12 April 1993 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 866 K/Pid/1993 tanggal 10 Februari 1998, bahwa berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Surya Mihardja (Alm) dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer