progresifjaya.id, JAKARTA – Kuasa hukum PT Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja, SH,MSi, MH, CBL menuding bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Propinsi Banten terkesan membela pihak yang salah dan kalah sesuai dengan putusan PTUN Serang terkait sengketa antara PT Farika Steel dengan Kepala Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang sebagai tergugat dan PT Bandar Bakau Jaya sebagai tergugat II intervensi.
Tudingan yang dilontarkan Hartono kepada sejumlah wartawan itu terkait dengan adanya surat BPN Serang yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tentang penundaan Permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
Surat dari BPN Serang tersebut justru berdasarkan surat dari PT Bandar Bakau Jaya No 089/BBJ- ss/ IV/ 2020 tanggal 28 April 2020 perihal pernyataan adanya konflik hukum dengan PT Farika Steel.
Bahwa pada obyek yang dimohon tersebut terdapat perkara No 68/ G/ 2019/ PTUN.SRG antara PT Farika Steel dengan Kades Margagiri
Namun aneh dan lucunya kata Hartono dalam surat tersebut justru BPN Serang merujuk pada putusan PTUN Serang yang bunyi putusannya menyatakan Eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya.
Dan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Margagiri berupa Surat Keterangan Menggarap No 590 tanggal 1 Juli 1999 seluas 10. 000 meter persegi atas nama Gunawan Bin Dana dan mewajibkan Kepala Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang untuk mencabut Surat Keterangan Menggarap No 590 atas nama Gunawan Bin Dana tersebut.
Surat dari PT BBJ ke BPN Serang itu dikirimkan pada 2 Juni 2020 dengan Nomor Surat 82/BBJ-ss/VI/2020 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bandar Bakau Jaya, Jakis Djakaria.
Terkait surat BPN yang ditujukan ke Sekda Serang tersebut, kuasa hukum PT Farika Steel telah mengirimkan surat laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Sangat aneh dan lucu. BPN bisa diatur oleh pihak yang jelas salah dan kalah di PTUN . Anehnya lagi, surat BPN Serang yang ditujukan ke Sekda dalam lampirannya justru mengambil berkas putusan yang kami menangkan perkaranya di PTUN,” ujar Hartono.
Hingga berita ini diturunkan pihak BPN Serang dan pihak PT BBJ belum berhasil di konfirmasi.
Penulis/Editor: Zulkarnain