progresifjaya.id, JAKARTA – Sekretaris Kota Jakarta Pusat H. Iqbal Akbarudin membuka Kajian dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting II Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No.1 Gambir, Kamis (7/11).
Kegiatan Audit Kasus Stunting di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Tahapan yang dilakukan dalam audit kasus stunting yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat
H Iqbal Akbarudin menyampaikan pertemuan ini merupakan tahapan keenam dari aksi konvergensi dan identifikasi maka dikelompokkan masing-masing potensi yang memiliki kasus untuk membahas secara bersama dengan para ahli.
Gambaran tindak lanjut dari penanganan stunting ini, akan memetakan terlebih dahulu setelah itu masuk dalam rangkaian solusinya dan upaya melalui pendampingan secara berkelanjutan.
“Dengan rangkaian solusi yang akan ditempuh tentu berlanjut ke konvergensi aksi ke tujuh agar dilakukan upaya penuntasan kasus stunting di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
H Iqbal menjelaskan, percepatan dalam penanganan kasus stunting ini lebih baik lagi tidak hanya melibatkan para tenaga kesehatan, masyarakat juga harus turut aktif melalui TPK (Tim pendampingan Kelurahan/Keluarga).
“Dengan melibatkan seluruh masyarakat termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan bidan kelurahan serta keterlibatan lembaga kemasyarakatan.
Ia berharap dapat melaksanakan audit kasus stunting dengan tepat yang nantinya akan menghasilkan RTL sehingga dapat menurunkan angka stunting di Kota Jakarta Pusat.
“Masyarakat agar terlibat dalam menangani dan menuntaskan kasus stunting, dan harus diungkapkan jangan ada yang disembunyi-sembunyikan, semuanya harus memiliki kepedulian terhadap masalah ini,” tandasnya.
Penulis/Editor: Fari. K