progresifjaya.id, MEDAN – Jika ada hukum yang lebih berat lagi setelah pidana mati, mungkin oknum polisi ini layak divonis hukuman itu. Pasalnya, perbuatan oknum tersebut sungguh sadis dan biadab.
Bagaimana tidak, polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, namun ini sebaliknya. Malah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 2 wanita, bahkan memperkosa salah satu korban sebelum dibunuh. Mirisnya lagi, yang menjadi korban perkosaan adalah gadis dibawah umur.
Onum polisi itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Roni Saputra. Terdakwa divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).
Personel Polres Pelabuhan Belawan itu, dinyatakan terbukti bersalah merencanakan pembunuhan dan perkosaan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13).
Majelis hakim yang dipimpin Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hanya hal yang memberatkan saja kepada terdakwa, karena tidak ada pertimbangan yang meringankan.
Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak itu saja, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan sadis itu berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra tertarik dengan korban Riska Fitria warga Kecamatan Medan Belawan. Wanita itu bekerja selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia memjemput Riska yang ditemani oleh tetangganya Aprilia Cinta. Mereka berdua sudah menunggu di Polres.
Setelah itu, terdakwa mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terjadi pertengkaran, karena terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap Riska dengan memegang tangan Riska, serta memeluk dan meremas payudaranya.
Melihat hal itu korban Aprilia langsung berteriak. Karuan saja terdakwa marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Disebutkan Jaksa, kepala kedua korban dipukul, lalu tangan mereka diborgol dan mulut diplester. Kemudian terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar hotel dan mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu. Namun, kata Jaksa, saat itu perempuan muda itu sedang datang bulan sehingga membuat terdakwa kesal. Atas hal itu, lalu terdakwa melampiaskan hasrat seksnya kepada Aprilia yang masih bocah.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban yang tangannya masih diborgol ke rumahnya dan langsung memasukan ke dalam kamar. Keduanya disekap sehari di rumah itu.
Menurut Jaksa, istri terdakwa sempat bertanya atas dibawanya kedua korban ke kamar. “Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya. Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada Aprilia.
Selanjutnya, jasad kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan Aprilia dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Atas perbuatannya kejinya, majelis hakim memvonis mati oknum polisi itu.
Penulis/Editor: Isa Gautama