Monday, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalBupati Bogor Panggil Kades Minta THR ke Perusahaan, Ketua Komisi I DPRD...

Bupati Bogor Panggil Kades Minta THR ke Perusahaan, Ketua Komisi I DPRD Desak Inspektorat Segera Proses

progresifjaya.id, KAB. BOGOR – Ramai pemberitaan di berbagai media online terkait ulah oknum Kepala Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah desanya.

Hal ini membuat Bupati Bogor Rudy Sismanto geram dan segera memanggil oknum kades tersebut.

“Saya akan segera memanggil kades yang bersangkutan dan malam ini juga kami akan perintahkan Inspektorat untuk segera memanggil Kades Klapanunggal karena ini merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Bupati Bogor melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana melalui aplikasi WhatsApp, menegaskan akan menindaklanjuti dan menginstruksikan ke inspektorat untuk memanggil kades tersebut.

“Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membawahi sektornya Dinas Desa dan Kepala Desa Pemerintahan, saya akan instruksikan kepada inspektorat untuk memanggil Kades tersebut, untuk mendalaminya. Saya tidak mau ada Kades-kades meminta THR ke perusahaan-perusahaan, baik di Kecamatan Citeureup dapil saya, ataupun desa lainnya, karena anggaran desa sudah cukup menurut saya, terima kasih,” tegas Kang Ipeck sapaan akrabnya Irvan Maulana.

Terkait hal itu, Ketua AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya menyampaikan, bahwa Bupati Bogor harus mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Kades Klapanunggal tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bila secara jelas Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi melarang keras, dan bahkan ada beberapa oknum ormas yang ditangkap perihal meminta THR.

“Lah sekarang dengan terang-terangan seorang oknum kepala desa menggunakan kop desa meminta ke perusahaan-perusahaan di wilayah desa, dengan angka wow fantastis sekali,” ucapnya

“Jika oknum LSM atau ormas meminta THR hanya alakadarnya tanpa menuliskan besaran angkanya, seikhlasnya, itupun dilarang, jika memaksa ditangkap. Lah ini seorang oknum kepala desa meminta tidak tanggung-tanggung lagi, dengan pedenya ia tulis nominal angkanya sebesar Rp. 165 juta total keseluruhannya. Itu minta THR apa mau peras pengusaha ya?” kata Diana lagi

Karena jika kita lihat, menurut Diana, Kades Klapanunggal jelas-jelas melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan melabrak aturan yang sudah ditentukan oleh KPK dan Gubernur Jawa Barat, diantaranya yaitu

1. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, Tanggal 14 Maret 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

2. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 24/PW.01.02/INSPT Tanggal 18 Maret 2025, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya. (DP)

Artikel Terkait

Berita Populer