progresifjyaa.id, LEBAK – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Bapak-ibu yang bayar pajak kalau ada pungli segera lapor kepada bupati atau DPRD,” kata Hasbi saat sidak pelayanan pajak di Kantor Samsat Rangkasbitung, Senin (21/4/2025).
Hasbi sidak bersama Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Wakil Ketua DPRD Lebak Acep Dimyati dan Yanto serta anggota Komisi III Regen Abdul Haris.
Kata Hasbi, sidak bersama DPRD untuk menindaklanjuti banyak laporan masyarakat mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus pajak kendaraan dalam masa penghapusan pokok pajak dan denda.
“Jangan sampai mereka para penyumbang pendapatan negara malah dikenakan biaya di luar aturan. Contoh barusan di depan ada salah satu warga yang harusnya dia bayar pajak kendaraan Rp152 ribu tapi ada biaya tambah Rp600 ribu, ini biaya apa?” tanya Hasbi.
Lanjut Hasbi, kalau memang itu untuk biaya yang berkaitan dengan aturan ya tidak masalah. Tadi kami sudah tekankan kalau ditemukan dan terbukti ada pungli harus ditindak tegas
Bupati juga mengingatkan, dengan kebijakan penghapusan pajak oleh Pemerintah Provinsi Banten, masyarakat bisa menjadi taat membayar pajak kendaraannya.
“Harus rajin bayar pajak biar bisa oleh bupati dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membangun infrastruktur jalan,” jelasnya. (R. Rencong)