progresifjaya.id, KAB. BOGOR – Para buruh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Rabu (27/10/2021).
Demonstrasi yang dilakukan para buruh itu yakni, meminta kepada Pemkab Bogor untuk menaikan gaji 10% dan segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Bogor.
Demo tersebut sudah dua kali digelar namun hasilnya nihil karena Bupati Ade Yasin tidak mau menenui pendemo. Hingga mereka mengecam akan menolak memilih kembali bupati sekarang untuk 2024.
Yel yel di sampaikan hingga hujan deras tidak bergeser mereka tetap meminta ketemu dengan orang nomor 1 di Kabupaten Bogor. Secara bergantian para pemimpin buruh bergantian melakukan orasi, menyampaikan tuntutan mereka.
Ketua Korlap Aksi Buruh, Klana Jaya tetap mengiring buruh agar mereka jangan memilih wakil rakyat ataupun bupati sekarang. Alasan buruh hanya diiming-imingi janji palsu.
“Kita dibuat objek tiga tahun ke depan. Jangan mau di saat akan mereka mencalonkan kita ditumbalkan,” tegas klana Jaya.
Di sela yel-yel, Klana Jaya meminta pada tahun 2024, bupati dan anggota dewannya dari buruh. “Perjuangan buruh tidak akan mundur sebelum tuntutan kenaikan gaji 10 persen dikabulkan,” pekiknya.
Sementara itu para buruh mempunyai empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu:
- Cabut omnibuslaw cipta kerja No 11 tahun 2020
- Segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS)
- Diberlakukannya UMS tahun 2022
- Tetapkan PKB tanpa Omnibuslaw
Klana Jaya mewakili rekan-rekan buruh yang lain berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera mencabut omnibuslaw dan mendengar suara kaum buruh.
Kondisi aksi demo membuat arus lalu lintas macet total arah menuju jalan pemda.
Apindo Keberatan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku keberatan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) saat perekonomian belum seutuhnya pulih imbas pandemi Covid-19.
”Hal yang dikhawatirkan pelaku industri saat ini adalah penyesuaian upah minimum kabupaten,” ungkap Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bogor Nanda Iskandar seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Bogor.
Dia menyebutkan, sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50–70 persen.
Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.
”Selanjutnya juga harus melaksanakan PP 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya,” terang Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) agar segera menyelesaikan perundingan mengenai kenaikan UMK 2022. Dia telah membuat surat yang ditanda tangani 27 Oktober, berisi dorongan kepada DPK agar segera menyelesaikan perundingan mengenai perumusan kenaikan UMK buruh.
Menanggapi lesunya sektor industri, Ade Yasin justru meminta Apindo berperan sebagai orang tua asuh bagi pengusaha mikro yang juga ikut terdampak pandemi.
”Kami menyampaikan, pengusaha besar yang produktivitasnya tidak terganggu justru jadi bapak asuh. Ini waktunya kita bersinergi saling membantu. Harapan kami untuk para anggota Apindo membantu kita yang ibaratnya sedang sakit,” papar Ade Yasin.
Di samping itu, Ade Yasin menegaskan, Pemkab Bogor melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah melakukan sejumlah relaksasi, termasuk bagi pajak daerah.
Penulis: Diana