Tuesday, September 10, 2024
BerandaBerita UtamaCak Imin Selepet Gibran: Program Sertifikasi Tanah dan PTSL Berbeda dengan Redistribusi...

Cak Imin Selepet Gibran: Program Sertifikasi Tanah dan PTSL Berbeda dengan Redistribusi Aset Lahan

progresifjaya.id, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan menguatkan komitmen reforma agraria dengan program pembagian sertifikat tanah dan PTSL seperti di era Presiden Joko Widodo.

Namun, program itu dikritik cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menilai program sertifikasi tanah dan PTSL berbeda dengan redistribusi aset lahan.

Semula, Gibran memaparkan perihal komitmennya untuk memperkuat reforma agraria. Dia membahas soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dijalankan di era Presiden Joko Widodo yang juga ayahnya dan diklaim berhasil.

“Untuk program reforma agraria ini akan kami kuatkan dan dan kami sempurnakan. Sekarang sudah ada program PTSL, sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Sebelum ada program ini hanya bisa menghasilkan dan membagikan 500 ribu sertifikat. Butuh berapa lama?” kata Gibran dalam debat Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu, 21 Januari 2024.

Mendapat penjelasan Gibran, Cak Imin menyebut program sertifikasi tanah melalui PTSL tak sejalan dengan komitmen reformasi agraria. Menurutnya, program sertifikasi tanah berbeda dengan redistribusi lahan.

“Pak Gibran harus tahu persis ya, bahwa redistribusi lahan ini bukan, tidak sama dengan sertifikat,” kata Cak Imin menanggapi pernyataan Gibran.

Cak Imin mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Inilah yang menurutnya harus dilakukan agar tak ada lagi konflik agraria yang kerap terjadi.

“Pemerintah sebetulnya sudah memiliki Perpres 86 tahun 2018 yang menentukan lokasi prioritas reformasi agraria. Sehingga sebetulnya sederhana laksanakan itu dengan sungguh-sungguh. Maka akan terdistribusi hak-hak tanah,” jelasnya.

Cak Imin kemudian membahas soal konstitusi. Dia mengatakan bahwa tugas pemerintah ialah membagikan aset tanah.

“Kalau tadi ada pernyataan soal konstitusi, prinsip dasar distribusi tanah itu melekat dengan konstitusi kita. Bahwa seluruh kekayaan negara ini punya negara. Dan tugas adanya pemerintah adalah membagikan aset tanah ini dalam reforma agraria,” kata Cak Imin.

“Sehingga sertifikat yang menjadi agenda itu tidak masuk dalam redistribusi aset,” pungkasnya. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer