progresifjaya.id, INDRAMAYU – Oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan ) Dapil 4 Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan salah seorang Caleg Perindo (Calon Legislatif Partai Persatuan Indonesia) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu, Senin (04/3/2024).
Kuasa hukum pelapor, C. Suhadi, S.H., M.H menuturkan, Oknum PPK dan Panwascam sebelumnya menawarkan tujuh ribu suara kepada Ami Anggraeni salah seorang Caleg legislatif (Caleg) Perindo meminta imbalan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah dengan menjanjikan kepada Klinnya bisa mendapat suara tanpa bekerja, mereka meminta sejumlah uang untuk mendapatkan suara tersebut, tuturnya.
“Karena Amy Anggraini tidak mengerti banyak berkaitan dengan Pemilu, maka diturutin, orang janji kok. Apalagi dapat suara, malah salah satu petugas mengatakan agar Bu Haji (Amy Anggraini) duduk saja, nanti langsung jadi. Ini mendidik yang gak bener menurut saya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhadi menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan lampiran bukti ke bawaslu berupa kwitansi penerimaan uang yang diberikan secara bertahap dengan jumlah total ratusan juta rupiah.
Menurutnya, penawaran suara dan permintaan uang yang dilakukan oleh empat orang oknum PPK dan Panwascam tersebut merupakan pelanggaran pidana
“Berkaitan dengan kajian yang kita laporkan ini nanti dipelajari, kalau seandainya memenuhi syarat ada tindak pidana maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, tentunya kita akan melangkah bersama gakkumdu, tapi kalau nanti berkaitan dengan masalah etik, itu akan dilarikan ke bawaslu,” katanya.
“Namun menurut kajian hukum saya ini bukan lagi etik, tapi pelanggaran pidana karena menerima uang. Bisa penggelapan, memberikan janji palsu dan lain sebagainya,” imbuh Suhadi.
Sementara itu, Carto, selaku Staf Divisi Hukum Bawaslu Indramayu menyatakan bahwa pihaknya secara normatif menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan.
“Selanjutnya kita melakukan kajian awal selama 2 hari untuk menentukan syarat formil dan materil setelah terpenuhi diplenokan dan diregister. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu pembahasannya dengan sentra Gakkumdu, tapi kalau etika penyelenggara itu internal penanganannya di Bawaslu,” terang Carto
Penuis: EKA MARDIANA/Editor: ASEP SOFYAN AFANDI