progresifjaya.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta hari ini Selasa, (23/4). Layanan ini dibuka dan disiapkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Disitat dari akun X (Twitter) @tmcpoldametro, jam layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasinya:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara : LTC Glodok.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk datang menikmati layanan ini, pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi saat mendatangi lokasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Bembo)