progresifjaya.id, JAKARTA – Tak seperti dulu, sekarang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Masa berlaku SIM kini ditetapkan mengikuti waktu penerbitannya. Dengan adanya aturan ini, si pemilik SIM pun kini jadi harus teliti untuk mengecek masa berlaku agar tidak kebablasan.
Seperti diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Untuk itu, proses perpanjangan harus dilakukan sebelum kadaluarsa agar terhindar dari aturan administrasi harus bikin SIM baru. Pasalnya, jika masa berlaku SIM sudah basi dan belum diperpanjang, si pemilik tak kan bisa lagi melakukan perpanjangan. Harus
membuat SIM baru dan mengikuti seluruh tahapan pembuatan dari awal. Repot, kan.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta diperkuat juga dengan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Nah untuk SIM A, untuk pembuatan SIM baru per Februari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp120.000. Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani), yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM A tarif yang ditetapkan adalah Rp80.000 di luar biaya tes kesehatan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan dilapisi dengan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Perlu diingat juga, bagi pemilik SIM yang mengemudi tanpa SIM yang sah atau sudah kadaluarsa, saat sedang apes terkena razia petugas di jalan raya akan dikenakan pelanggaran Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi dari pelanggaran ini adalah kurungan badan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Wew. (Bembo)