Friday, February 14, 2025
BerandaHukum & KriminalCederai Restorative Justice, Penasehat Hukum Sebut Berita Hoaks Polsek Pagedangan Kriminalisasi 3...

Cederai Restorative Justice, Penasehat Hukum Sebut Berita Hoaks Polsek Pagedangan Kriminalisasi 3 Oknum Wartawan

progresifjaya.id, TANGSEL – Pemberitaan kriminalisasi kepada tiga oknum wartawan oleh anggota Polsek Pagedangan disanggah penasehat hukum terlapor.

Menurut Hendri selaku penasehat hukum dari Iwan Setiawan, ketiga oknum wartawan itu telah mencederai Restorative Justice (RJ) dan membuat berita tidak berimbang serta tidak sesuai fakta alias hoaks.

Hendri menceritakan kronologi dugaan pemerasan tiga oknum wartawan itu ketika meminta uang sebesar Rp5 juta dan sudah menerima uang Rp3,8 juta terekam dalam video saat menerima uang tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga oknum wartawan selanjutnya memohon restorative justice kepada penasehat hukum pelapor.

“Keluarga pihak tersangka datang kepada saya bersujud dan menangis sambil memohon untuk berdamai. Atas dasar kemanusiaan, akhirnya kami mau berdamai. Kemudian kedua belah pihak sepakat berdamai dan tersangka mengganti kerugian, bukan pemerasan,” tegas Hendri selaku penasehat hukum dari Iwan Setiawan, pengusaha pakan ternak.

Hendri mengatakan, bahwa berita kriminalisasi tiga oknum wartawan itu tidak benar dan bersifat menghakimi, karena anggota Polsek Pagedangan sudah profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum yang berlaku.

Para tersangka juga telah mencederai restorative justice yang sudah disepakati bersama pengacaranya, jelas Hendri, dengan memutarbalikkan fakta bahwa perdamaian tersebut adalah sebagai pemerasan yang kemudian dilaporkan ke Propam Polres Tangsel.

“Restorative justice yang disepakati kedua belah pihak, kini digembar-gemborkan di pemberitaan sebagai pemerasan dan kriminalisasi tiga oknum wartawan oleh polisi yang dilaporkan ke Propam Polres Tangsel tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta. Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, ini catatan buat kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Secara terpisah, Mochammad Ari H. Hariansah SH., MH., sebagai praktisi hukum menjelaskan bahwa terjadi Restorative Justice (RJ) itu karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

“Bahwa terjadi RJ itu karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Terjadinya RJ itu karena para pihak harus memulihkan nama baik masing-masing hal tersebut diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perkap Nomor 08 Tahun 2021,” pungkasnya. (Ari Sumantri)

Artikel Terkait

Berita Populer