progresifjaya.id, JAKARTA – Anggota Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengecekan terhadap SPBU di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (30/3) sore. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penjualan BBM yang dapat merugikan masyarakat.
Pengecekan dilakukan di SPBU No.33.138.01 di Jalan TB. Simatupang Nomor 4, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
“Hasil dari pengecekan di lapangan, tepat-nya di SPBU No. 33.138.01 yang menurut keterangan dari Irvan (staf audit SPBU) sudah melaksanakan proses operasional di dalam SPBU sesuai dengan ketentuan dari Pertamina,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Gitaran saat dikonfirmasi wartawan.
Dari hasil pengecekan tersebut, lanjutnya, penjualan secara sistem digitalisasi langsung termonitor oleh Pertamina Pusat. Jadi tidak ada peluang untuk bermain curang.
“Secara keseluruhan pengecekan tidak ditemukan pelanggaran/kecurangan pada pelaksanaan operasional dan SPBU sudah melaksanakan sesuai dengan standar aturan dari Pertamina,” ujarnya lagi.
Dikatakannya juga, Sat Reskrim Polres Jakarta Timur dipastikan akan rutin melakukan pengecekan SPBU untuk memastikan penjualan BBM di wilayah Jakarta Timur berjalan aman dan transparan.
Selain itu, AKBP Armunanto juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyimpangan penjualan BBM demi kepentingan bersama dan kenyamanan masyarakat.
Untuk diketahui, pelaksanaan audit berkala dari Pertamina yang dikenal dengan nama “Pasti Pas” mencakup pengecekan kualitas BBM, pengecekan kuantitas BBM dan pengecekan kebersihan fisik bangunan. (Bembo)