progresifjaya.id, BANDUNG BARAT – Pembunuh Ai Jenabiah (33) warga Kampung Lebak Saat, RT 03/RW 10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap. Pelaku tidak lain adalah suami dari korban yakni Surya (45).
Pelaku ditangkap 8 jam setelah membunuh istrinya pada Minggu (8/12) kemarin.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya yang masih berada di desa yang sama.
“Sudah diamankan, kemarin malam. 8 jam setelah aksi itu, kita amankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (9/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Tri menyebut Surya nekat menghabisi nyawa Ai karena cemburu dan menuduh istrinya tersebut selingkuh. Pelaku yang emosi kemudian sempat terlibat cekcok dengan korban.
“Berawal dari kecemburuan tersangka pada korban, karena menurut keterangannya korban ini punya hubungan dengan laki-laki lain,” ucap Tri.
“Jadi mereka cekcok lalu melakukan penganiayaan pada korban. Pengakuan tersangka, memang ini akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya,” lanjutnya.
Dari situlah, Surya kemudian menganiaya Ai dengan memukulkan balok kayu ke sejumlah bagian tubuh seperti leher dan kepala. Bahkan pelaku juga menusuk korban sebanyak tiga kali dengan pisau dapur.
“Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu. Cuma kita harus menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya,” kata Tri.
Surya sendiri menyesali perbuatannya membunuh Ai. Surya menyebut, dia mendapat kabar jika istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi memiliki laki-laki lain. Karena itulah, Surya mengaku emosi dan nekat menghabisi nyawa Ai.
“Saya sudah nikah sama dia 15 tahun. Saya cemburu dia punya pacar lain. Jadi lihat di medsos, sama laki-laki lain. Sudah beberapa kali, selama dia di Arab Saudi,” kata Surya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
“Saya juga enggak tahu dia itu sudah pulang ke Indonesia, soalnya dia kerja di Saudi (Arab Saudi sebagai TKW). Pas ketemu, saya langsung tanya dia selingkuh atau enggak, tapi dia enggak menjawab,” sambungnya.
Emosi Surya tidak terbendung, bahkan Ai sempat melawan dengan mencekik leher Surya. Saat itulah, dia kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung menusuk Ai di bagian leher.
“Saya sempat rebut (ponsel korban) tapi susah, malah saya sempat dicekik. Makanya saya langsung ke dapur, ambil pisau lalu saya tusuk 3 kali di leher,” kata Surya.
Akibat perbuatannya, Surya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Wans)