progresifjaya.id, JAKARTA,- Guna melindungi seluruh civitas akademkia di Wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta jalin kerjasama dan lakukan Wilayah III Kemendikbud Ristek.
Kedua belah pihak sepakat untuk mendorong seluruh civitas akademika perguruan tinggi swasta di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Siaran Pers yang diterima progresifjaya.id, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Wakil Kepala Kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Indra Iswanto dan Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek Noviyanto ST MMSI, di Kantor LLDikti Wilayah III Kemendikbud Ristek, Jakarta Timur, Selasa (11/7/2023) lalu.,
Dalam kesempatan itu turut hadir 276 perwakilan perguruan tinggi swasta di bawah naungan LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian yang diwakili, Indra Iswanto yang juga Wakil Kepala Kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Indra Iswanto menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menristek Dikti No. 8 Tahun 2021Tentang Opotimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial kepada Civitas Akademika.
”Kami bersama LLDikti Wilayah III bersepakat untuk melaksanakan optimalisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada civitas akademika di bawah LLDikti Wilayah III DKI Jakarta,” tuturnya..
Lebih lanjut dituturkannya, setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut kedua belah pihak akan proaktif mendatangi kampus-kampus perguruan tinggi swasta. Tujuannya untuk memastikan warga kampus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Sasaran kepesertaan adalah ekosistem yang ada di dalam kampus. Seperti, dosen, asisten dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa yang dalam penugasan kampus. Seperti mahasiswa magang, mahasiswa lomba, dan mahasiswa KKN,” tutur, Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Indra Iswanto.
Disisi lain Indra menuturkan, dalam surat edaran Menristek Dikti jelas bahwa seluruh ekosistem di kampus harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Indra menambahkan, dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga sekaligus dilakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berikut manfaatnya.
Salah satu contohnya adalah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memiliki manfaat penjaminan tanpa batas untuk pemulihan peserta yang kecelakaan kerja
”Ada kategori kepesertaan bukan penerima upah atau BPU yang bayar iurannya Rp16.800 per bulan. Peserta BPU ini pun akan mendapatkan hak pemulihan kecelakaan kerja yang sama, berapa pun biaya kebutuhan medis akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Penulids/Editor: Asep Sofyan Afandi