progresifjaya.id, SERANG – “Dasar gak punya otak Luh,” celetuk emak-emak mengomentari berita ditayangkan media daring lokal tentang Muhamad Yusuf (33) yang menggunakan dana desa dari pemerintah Rp 127 juta untuk main judi online.
Yusuf adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dia dipercaya kepala desanya memegang rekening dana bantuan pemerintah yang ada di bank. Namun dana tersebut ‘ditilep’ dengan cara membuat anggaran kegiatan fiktif yang kemudian dijadikan modal main judol dan bisnis trading.
Harapannya tentu saja menang dan mendapatkan cuan lebih banyak, hingga bisa mengembalikan dana desa yang dikorupsi itu.
Boro-boro menang dan mendapatkan profit, tapi malah jeblok kalah terus dan selalu loss di bisnis trading.
Akibatnya, duit sebanyak Rp127.255.500 ludes, hingga sang bendahara berurusan dengan pihak berwajib dan sekarang ditahan di Polres Serang dan sudah dijadikan tersangka.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6).
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana desa dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). “Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujarnya.
Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Kemudian uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai untuki main judi online dan bisnis trading forex.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang ditilep untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun dana desa yang ada di rekening bank jumlahnya berkurang Rp 127 juta.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” terangnya.
Total uang yang ditarik oleh tersangka Yusuf dari rekening kas desa ke rekening pribadinya sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500. “Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” kata Kasatreskrim Andi Kurniady menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.
Editor: Isa Gautama