progresifjaya.id, LEBAK – Upacara penurunan bendera Merah Putih HUT ke-75 RI dilaksanakan penuh hikmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan peserta upacara diwajibkan memakai masker, di lapangan Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak, wilayah Polda Banten, Senin (17/8/2020) sore pukul 17.00 Wib.
Hadir dalam upacara penurunan bendera merah putih, Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana, Danramil 0301/Rangkasbitung Kapten Arh Keli Haryanto, UPT Kesehatan, UPT Pendidikan, Kepala Kelurahan termasuk para PNS di Kecamatan Rangkasbitung.
Danramil 0301/Rangkasbitung Kapten Arh Keli Haryanto menerangkan, ini adalah kegiatan sakral dan memang kita selaku warga negara Republik Indonesia wajib untuk melaksanakannya.
“Tetapi dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, memang tidak begitu maksimal, kita sesuaikan dengan perintah atau keinginan dari kesatuan pimpinan atas baik tingkat pemerintah daerah ataupun TNI serta Polri,” terangnya.
Meskipun tidak semarak saat upacara kenaikan bendera, tapi dirinya berharap kepada seluruh masyarakat apalagi aparat agar terbuka wawasan kebangsaannya.
Apapun itu, tegasnya, kita tetap satu NKRI harga mati.
“Himbauan kepada masyarakat terkait situasi dan kondisi saat ini, yaitu kondisi pandemi Covid-19, kita wajib minimalnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Kemudian dengan cek rapid tes kita bisa tahu kondisi kesehatan kita, termasuk keluarga kita, lingkungan kita dan secara umum warga masyarakat,” pungkas Kapten. Arh. Keli Haryanto.
Penulis: Dede
Editor: Hendy