progresifjaya.id, JAKARTA – Dendam seorang oknum advokat terhadap seorang ibu rumah tangga ditengarai kuat mendapat dukungan dari oknum jaksa yang nota bene adalah sesama penegak hukum yang seharusnya sadar hukum, tetapi Kenyataannya?
Sebagaimana terungkap dalam surat tuntutan Rianiuly Naretta, S.Kom., SH., MH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Hendrinawati Leo, SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didepan majelis hakim pimpinan Maskur, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan lalu.
“Menyatakan terdakwa Fatkul Janah bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bacaan surat tuntutan jaksa.
Sebelum mengajukan tuntutannya jaksa terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa menyebabkan kerugian terhadap saksi Ricci, Suryati dan Hindun Purwaningsih sebesar Rp 400 juta dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, juga belum pernah dihukum.
Selain mengajukan tuntutannya, jaksa pun membacakan barang bukti yang disita dari pelapor berupa, copy bilyet Giro a.n. CV. Perambayu Jaya Motor (CV. PJM), copy surat keterangan penolakan a.n CV.PJM, copy surat kehilangan dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, copy Cek BCA yang diberikan oleh Fatkul Janah kepada Ricci dan copy rekening Giro a.n CV. PJM terlampir dalam berkas perkara.
Atas tuntutan tersebut, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Tim penasehat hukum terdakwa yakni, Iwan Fernando, SH, Abdul Arif, SH dan Tio Helen, SH dari Kantor Hukum “Iwan Fernando & Partners” untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Tuntutan jaksa tersebut sepertinya hanya untuk memenuhi keinginan dendam pelapor yang nota bene adalah seorang advokat mantan terpidana atas perbuatan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkan terdakwa pada tahun lalu,” ujar Iwan Fernando, SH diluar sidang usai mendengar tuntutan jaksa.
Dikatakannya, pelapor Ricci tentunya lebih paham hukum karena dia adalah seorang advokat dan tentu juga mengetahui upaya hukum apa yang harus ditempuhnya dalam upaya untuk membersihkan dan mengembalikan nama baiknya. Tidak perlu melakukan upaya “balas dendam” terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga yang notabene kurang mengerti hukum.
Dia menerangkan, ketika terdakwa (dahulu pelapor) melaporkan pelapor (dahulu terlapor) jelang akhir tahun 2018 ke Polisi dan limpahkan ke Kejari Jakarta Utara, kemudian dilimpahkan ke PN Jakarta Utara hingga berstatus terdakwa dan dalam proses hukum dipersidangan setelah didengarkan keterangan para saksi korban dan saksi lainnya terdakwa Ricci (sekarang pelapor) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan saksi korban Fatkul Janah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta.

Ketika itu, lanjutnya, jaksa dari Kejari Jakarta Utara mengajukan tuntutan 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Menyatakan terdakwa Ricci terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” demikian ketika itu amar putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (19/2-2019) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Ditambahkannya, saat itu pun majelis hakim dalam amar putusannya telah menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa, 15 lembar rekening tahapan BCA KCP Cengkeh rekening a.n Wanadi periode bulan April 2017 s/d Juli 2017, 4 lembar rekening koran BCA KCP Cengkeh a.n CV. Prambayu Jaya Motor (CV. PJM) periode bulan Agustus 2017, 2 lembar mutasi rekening Bank BJB Cabang KCP Pluit a.n CV. PJM, 4 bonggol Cek BCA a.n CV PJM, 4 bonggol Cek BCA a.n CV PJM dan 1 unit HP Iphone.
Dikatakannya, dia sangat mengapresiasi upaya jaksa dari Kejati untuk membuktikan dakwaannya, sekalipun hanya berupa copy dari barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan, tanpa menunjukkan adanya barang bukti aslinya.
“Upaya yang sangat patut untuk diacungi jempol, walaupun ada perintah Undang-Undang atas adanya amar putusan hakim dari pengadilan tidak penting, pokoknya copy terlebih dahulu sebelum dimusnahkan dan apabila ada potensi kasus tersebut akan dilapor balik…yah dah tinggal dilampirkan copynya, selesai,” kata Iwan Fernando mengakhiri perbincangannya yang diamini oleh rekan-rekannya.
Sebagaimana ketika Tim penasehat hukum mengajukan Ahli hukum pidana Hongky Fernando, SH., MH., dengan tegas didepan majelis hakim mengatakan “dalam amar putusan hakim yang memerintahkan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan tidak dapat dipergunakan kembali sebagai barang bukti”.
“Apabila barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan atas perintah Undang- Undang dengan adanya amar putusan majelis hakim pengadilan, namun barang bukti tersebut masih kembali dipergunakan sebagai barang bukti, maka oknum jaksa yang mempergunakannya dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Iwan Fernando menirukan keterangan ahli kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Utara.
Penulis/Editor: U. Aritonang