progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di tahun 2025. Namun, disebut hanya akan menyasar kepada barang mewah.
Barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen terungkap usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan pajak 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, Misbakhun menyebut hanya barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN tersebut.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024.
Barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah adalah yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN di tahun 2025 sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah, sementara lainnya mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.
Dengan demikian, bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, Kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, dan air bersih yang dibawah 6.600 tidak akan dikenakan PPN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya mobil dan hunian mewah.
Sasar Barang Mewah
“Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” kata Dasco.
Dikutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut barang PPnBM yang bakal kena PPN 12 persen:
Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, dan kepentingan negara;
Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya);
Kelompok pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
Kelompok balon udara;
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Usulan Tengah Dikaji
Lebih lanjut, Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji.
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025..
“Mungkin Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini,” tuturnya. (Red)