progresifjaya.id, JAKARTA – Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permintaan Dewan Pers untuk mengalihkan penahanan tersangka jurnalis Tian Bahtiar (50) menjadi tahanan kota. Artinya Tian dikeluarkan dari tahanan, agar bisa diperiksa Dewan Pers dalam perkara etik jurnalistik terkait tayangan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung.
Namun Kejagung berdalih mengalihkan penahanan tersangka perintangan penyidikan Direktur Pemberitaan (Dirpem) Jak itu menjadi tahanan kota, karena yang bersangkutan menderita penyakit jantung.
Beberapa hari lalu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu minta kepada Kejagung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar guna mempermudah memeriksanya di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal itu dikatakan Ninik, saat Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar mengunjunginya untuk menyerahkan berkas-berkas keterlibatan jurnalis Tian Bahtiar dalam perintangan penyidikan perkara korupsi timah, impor gula dan vonis onslag ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.
Sementara Kapuspenkum, Harli Siregar menyebut keputusan pengalihan penahanan itu ditetapkan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Untuk itu Tian kini dikenakan wajib lapor seminggu sekali tiap hari Senin.
“Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Harli, Senin (28/4).
“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” tambah Harli.
Harli menyebut istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Kemudian, agar tersangka Tian tetap diketahui keberadaannya, penyidik memasang alat detektor untuk memantau pergerakannya.
“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” tutur Harli.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa tentu penanganan perkara ini terus dilanjutkan. Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tegas Harli.
“Kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” imbuhnya.
Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, korupsi impor gula dan korupsi timah ditangani Kejagung.
Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya TB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam pada itu Dewan Pers memastikan akan memeriksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
“Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, tempo hari.
Untuk itu, Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka, guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. “Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Penulis/Editor: Isa Gautama