Saturday, December 7, 2024
BerandaBerita UtamaDewas KPK Kumpulkan Informasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK Kumpulkan Informasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

progresifjaya.id, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Saat ini Dewas masih mengumpulkan informasi tentang hal tersebut.

“Kita kumpulkan informasi dulu lah,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, dikutip Selasa (10/10/2023).

Dewas KPK mengetahui kasus ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Namun, mereka tidak akan menunggu proses yang berlangsung di kepolisian.

“Kita juga mengumpulkan informasi sebanyak-sebanyaknya,” ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan, apabila penyidikan di Polda Metro Jaya membuktikan FIrli memeras Syahrul Yasin Limpo, maka pensiunan Polri itu dipastikan juga melanggar etik sebagai pegawai KPK. Sanksi terberatnya adalah mundur.

“Itu terberatnya,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Mereka menilai Firli telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 dijelaskan, setiap pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung maupun tidak langsung.

Ngaku Bertemu

Terpisah, Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, menurutnya pertemuan berlangsung saat politikus NasDem itu belum berperkara di KPK.

Firli mengatakan bahwa pertemuan dalam foto terjadi pada Maret 2022. Sedangkan penyelidikan di Kementerian Pertanian baru dimulai Januari 2023.

“Maka dalam waktu tersebut, status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar dia.

Firli mengaku tidak menginisiasi pertemuan di lapangan bulutangkis. Selain itu, ia juga tidak berduaan dengan Syahrul.

“Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK tengah mengusut foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, foto tersebut menjadi dasar pelaporan sebuah aliansi mahasiswa ke Dewan Pengawas. Ia diduga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 tahun 2021.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung maupun tidak langsung. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer