progresifjaya.id, JAKARTA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi covid-19 menerapkan beberapa ketentuan baru melalui aplikasi dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Kepala PTSP Kelurahan Tanah Tinggi Rischon Sinaga mengatakan, pelayanan masyarakat dengan menerapkan social distancing untuk membatasi jumlah masyarakat yang masuk ke dalam pelayanan loket, dengan dua orang menunggu di ruang tunggu dalam PTSP sedangkan dua orang melakukan pelayanan di loket, dan yang lainnya menunggu di luar ruangan.
“Yang di dalam kita batasi, tidak ada orang berkumpul. Operasi pelayanan dibuka dari pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pelayanan masyarakat dengan jumlah yang terbanyak sekitar 70% ada di layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Tanah Tinggi Imran mengatakan, di masa pandemi covid-19 sistem pendaftaran online melalui ‘Alpukat Betawi’ selanjutnya warga datang dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
“Setelah itu tinggal menunggu waktu dokumen selesai,” ujarnya.
“Pelayanan di Kelurahan Tanah Tinggi didominasi oleh layanan Dukcapil ( Kependudukan dan Catatan Sipil) ketepatan waktu setelah dokumen diberikan sangat membantu proses penyelesaian dengan tepat, cepat, dan mudah,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Fari. K